; charset=UTF-8" /> Cabuli Pacar Dibawah Umur, Kanta Dihukum 6 Tahun Penjara - | ';

| | 2,546 kali dibaca

Cabuli Pacar Dibawah Umur, Kanta Dihukum 6 Tahun Penjara

Terdakwa Kanta, usai divonis 6 tahun penjara di PN Tanjungpinang, Selasa (23/08).

Terdakwa Kanta, usai divonis 6 tahun penjara di PN Tanjungpinang, Selasa (23/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kanta bin Abas (33) dihukum selama 6 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan penjara, karena terbukti mencabuli DP (15) yang merupakan pacarnya sebanyak 12 kali, Selasa (23/08). Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim, Elyta Ras Ginting SH LLM.

Terhadap amar putusan ini, Kanta menyatakan menerima begitu juga dengan JPU Rebuly Sanjaya SH dan M Indra Kelana SH selaku kuasa hukum terdakwa. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Kanta selama 9 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Aksi layaknya hubungan suami istri ini dilakukan Kanta bermula dari perkenalanyan dengan korban di Malaysia. Namun orang tua korban tidak merestui padahal keduanya sudah menjalin hubungan selama 3 bulan.

Pada 19 Maret 2016, korban nekad kabur dari rumahnya, Malaysia menuju Tanjungpinang langsung menuju kerumah saudara Kanta di Jl Wisata Bahari, Bintan. Malam itu juga, Kanta membujuk korban untuk berhubungan badan dengan dalih kalau korban hamil pasti direstui untuk menikah.

Namun perkirakan Kanta meleset, 23 Maret 2016, orang tua korban datang menjemput korban dan langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Selama 4 hari dirumah saudara Kanta ini, korban dan terdakwa mengaku telah 12 kali melakukan hubungan suami istri.

Terhadap perbuatanya, terdakwa Kanta dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana dengan perubahan UU nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 23 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek