; charset=UTF-8" /> Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Ternyata Alumni Universitas Ibnu Sina Batam - | ';

| | 460 kali dibaca

Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Ternyata Alumni Universitas Ibnu Sina Batam

Empat orang saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi dana hibah di Dispora Kepri.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang korupsi dana hibah di Dispora Kepri cluster I dengan 5 terdakwa, hari ini, Senin (07/09) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan JPU.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri menghadirkan 4 orang saksi untuk dimintai keteranganya yaitu, Tita Andriani, Elvira Silva, Dodi Trisna dan Wan M Noor.

Saksi Tita Andriani, mengaku kenal dengan Muksin namun Tita tidak tahu apa pekerjaan Muksin (DPO) karena dirinya belum masuk di BPKAD Kepri dibagian aset.

Saksi Elvira mengaku kenal terdakwa Wahyu sejak 2016 sebagai PPTK.”Setahu saya pak Wahyu PPTK, Kasubid Anggaran.”ujarnya. Elvira mengenal Muksin bekerja di BPKAD sebagai seorang Tenaga Harian Lepas (THL).”Tapi tidak tahu apa kerjanya. Pak TW (Tri Wahyu,red) keluar di BPKAD, saya tidak lihat lagi ada Muksin di DPKAD Kepri.”katanya.

Mengenai siapa yang memasukkan Muksin sebagai pekerja di BPKAD Kepri, saksi menduga Tri Wahyu karena Elvira mengaku sering melihat Muksin bersama Tri Wahyu.

Elvira yang bertugas di anggaran pada BPKAD mengaku mengurus masalah surat menyurat.”Saya lupa apa ada proposal hibah dari Dispora, banyak surat masuk.”katanya.

Saksi Dodi Trisna merupakan bendahara di BPKAD saat kasus ini terjadi.”Kenal dengan Muksin, sama kuliah di Universitas Ibnu Sina Batam. Dulunya Muksin ini kerja dealer, jual beli motor pada 2014. Saya sampaikan ke Muksin untuk coba kerja Dispora. Pak Tri Wahyu minta CV dan pada bulan Januari 2015 jumpa pak Tri Wahyu. Ada Muksin juga waktu jumpa itu “terang Dodi.

Menurut Dodi, Tri Wahyu mengatakan.”Saya coba dulu ya, kalau gak bisa apa-apa, ya tak dipakai.”ucapnya mengulang kalimat Tri Wahyu.

Pada 2019, saksi Dodi mengaku melihat Muksin di rumah Tri Wahyu.”Pas acara kekahan anak pak Wahyu. Jumpa Muksin sebentar saja dan tanya kabar dia. Sekarang tidak tahu dimana Muksin.”terangnya.

Saksi Dodi mengaku juga kenal terdakwa Arif Agus Setiawan.”Sama-sama alumni di Universitas Ibnu Sina, Batam.”katanya menjawab pertanyaan jaksa.

Selanjutnya saksi Wan M Noor mengatakan tidak terlalu kenal dengan Muksin.”Sering lihat pak Tri Wahyu dengan Muksin. Tapi tidak tahu pekerjaannya.”ucapnya.

Para terdakw korupsi dana bansos dana hibah.

 

Dalam kasus ini, penyidik Polda Kepri menetapkan 6 orang tersangka yang saat ini sudah jadi terdakwa, yakni Tri Wahyu Widadi (Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau), Suparman, M Irsyadul Fauzi alias Faulus, Mustofa Sasang dan Arif Agus Setiawan. Satu tersangka lagi, Muksin masih diburu polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.

Aksi “rampok” uang rakyar Kepri berjamaah ini terjadi dalam tahun 2019-2020 dengan modus proposal bantuan dana untuk beragam kegiatan pengumpulan masa. Namun dari 48 proposal yang sudah dicairkan, ternyata kegiatan sebagaimana tercantum dalam proposal tidak dilaksanakan alias fiktif. Akibatnya, di cluster I ini saja negara dirugikan Rp 6 215 000 000.

Persidangan dipimpin Anggalanton Boang Manalu SH MH selaku ketua majelis hakim dengan hakim anggota Albiferi SH MH dan Syaiful Aris SH. Terhadap keterangan ini, para terdakwa membenarkan termasuk Tri Wahyu.’Benar Yang Mulia.”ucapnya.

Pada Jumat (11/11) berencana menghadirkan 7 orang dari Sekda.”Untuk Sekda dipanggil. Pada sidang, Senin (14/11) ada 9 orang saksi yang akan dihadirkan. Ada saksi notaris, pihak hotel pengelola futsal. Dan pada tanggal 21 orang saksi, Taufik dan ketua komisi IV DPRD Kepri, serta ketua-ketua ormas sebanyak 27 orang. Tanggal 25 dan 28 pemeriksaan ahli.”terang jaksa menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 07 Nov 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek