Bupati Anambas Bantah Ada Kwitansi Kosong Dalam Pembelian Lahan
Anambas,Radar Kepri-Bupati Kepulauan Anambas, Drs H Abdul Haris membantah pembayaran ganti rugi tanah di desa Pasir Petih untuk pembangunan kantor bupati 2014 lalu melalui tata pemerintahan atau tapem menggunakan dua kwitansi, satu kosong dan satunya sesuai kesepakatan.
Menurut Abdul Haris.”Siapa bilang ?. Semua sudah sesuai aturan, jika ada suruh jumpa saya, dekat itu ada tanah saya.”Kata Abdul Haris usai menghadiri peringatan wanita persatuan, Selasa, (13/12) di gedung pertemuan Siantan, Tarempa.
Sebelumnya di beritakan, seorang warga pemilik lahan yang tanahnya terkena proyek pembangunan kantor bupati kabupaten Anambas di Pasir Petih desa Pesisir Timur, kecamatan Siantan. Mengaku saat pembayaran ganti rugi lahan di aula kantor bupati 2014 lalu panitia pembebasan dari tata pemerintahan atau tapem pemkab memberikan dua k witansi untuk di tanda tangani pemilik lahan.
Salah satunya kwitansi kosong, satu lagi bertuliskan angka sesuai kesepakatan.”Belasan pemilik lahan yang kena proyek tanah yang di bebaskan sekitar 60 hektar, semuanya di sodorkan kwitansi yang sama oleh Tapem.”kata eks pemilik lahan yang minta namanya tidak di sebut.
Diduga panitia mengisi sendiri sesukanya kwitansi kosong itu lanjutnya.”Banyak sekali di korupsi pasti atasannya mengetahuinya karena saat ganti rugi dia hadir.”lanjut sumber. (isza)