; charset=UTF-8" /> Bunuh Putrinya Yang Baru Lahir, Lilik Berbelit Beri Keterangan - | ';

| | 400 kali dibaca

Bunuh Putrinya Yang Baru Lahir, Lilik Berbelit Beri Keterangan

Lilik Sulistyowati terdakwa yang membunuh anaknya karena malu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Lilik Sulistyowati yang didakwa membunuh anaknya sendiri terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat menjawab keterangan pertanyaan hakim, Senin (19/10).

Hakim Edward Marudut P Sihaloho SH MH menanyakan sejak bayi dilahirkan dari jam 12 malam sampai jam 4 bayi tersebut dibiarkan dikasur.”Tapi sudah tidak ada lagi (meninggal dunia). Saya minta diantarkan makananan dan hanya yang antar makanan diluar saja.”katanya.

Sebelumnya, Lilik mengaku tidak sadar dan lemas saat menelpon temannya namun melarang masuk kamar karena takut dan malu.

Dalam persidangan terungkap, Lilik nikah siri dengan Syamsul yang melahirkan Robi dan Irawan.” Dia (Irawan) tahu saya hamil tapi tidak mengakui itu anaknya.”jelasnya.

Dalam surat dakwaan jaksa Zaldi Akri SH menerangkan pada Senin tanggal 06 Juli tahun 2020, sekira pukul 04.45 WIB, bertempat di Kontrakan Terdakwa di Jalan D.I. Panjaitan Gang Delima III Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau, Seorang Ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian.”Perbuatan terdakwa melanggar 341 KUH.”tulis jaksa dalam dakwaanya.

Terdakwa mengaku bayi berjenis kelamin perempuan dilahirkan tanpa bantuan perawatan medis sehingga meninggal dunia.”Saya malu diketahui orang dan bingung.”ucapnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 19 Okt 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek