Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi berkas perkara, alat bukti dan barang bukti lainnya dalam kasus tersebut, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di antaranya, keterangan saksi hingga keterangan ahli. Keterangan ahli ini kata dia, sangat penting dalam menentukan perkaranya.

Dalam perkara ini, Kejati Kepri telah menetapkan 5 tersangka yakni, Ilyas Sabli dan Hadi Candra, yang saat ini menjabat Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Kemudian tersangka, Syamsurizon, Raja Amirullah dan Makmur.

Namun tidak satupun para tersangka itu ditahan padahal penetapan tersangka sejak tahun 2017 lalu. Akankan status tersangka ini abadi di Kejati Kepri ?.(irfan)