BPOM Batam Musnahkan Makanan Yang Ijin Edarnya Sudah Habis
Tanjungpinang, Radar Kepri-Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, BPOM Batam dan tim gabungan akhirnya memusnahkan tiga jenis makanan yang ijin jual/distribusinya sudah habis dan tidak diperpanjang. Pemusnahan makanan yang berada di gudang PT. Jaya Pinang Sukses milik Harianto ini dilakukan dengan cara dikeluarkan dari kemasan.
Adapun tiga jenis makanan yang dimusnahkan tersebut yakni makanan daging babi dalam kemasan kaleng, roti bulan dan makanan jelly. Dari ketiga jenis makanan tersebut jumlahnya sekitar 800 lebih.
Pemusnahan dilakukan oleh karyawan PT. Jaya Pinang Sukses dengan cara makanan diurai dari kemasan disaksikan oleh petugas BPOM Batam dan tim gabungan.
Kepala BPOM Batam Alex Sander mengatakan tujuan pemusnahan agar makanan tersebut tidak dijual kembali oleh pemiliknya. “Makanan ini bukan kadaluarsanya habis, akan tetapi ijin edar atau jualnya sudah mati. Seharusnya distributor memperpanjang ijin sebelum makanan ini dijual,” ujar Alex Sander.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pemilik gudang, Alex Sander mengatakan pihaknya akan memberi teguran secara administratif. (Wok)