BPMP Lingga Gelar Survey Sebelum Berikan Ijin Dirikan Tower Diatas Bangunan

Petugas BPMD Lingga ketika melakukan survey sebelum memberikan ijin mendirikan tower diatas bangunan.
Lingga, Radar Kepri-Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lingga, melakukan survey lapangan sebelum menerbitkan izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower Telekomunikasi dan Izin Gangguan (HO) yang akan mendirikan tower diatas bangunan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui, kekuatan bangunan yang akan menampung beban tower serta melihat dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Penjelasan ini disampaikan Kabid Pelayanan Perizinan, BPMP Kabupaten Lingga, Yusmalizar.”Sebelum izin dikeluarkan, tentunya kami harus tahu kekuatan gedung dan dampak pembangunan bagi masyarakat sekitar.”terang Yusmalizar.
Dikatakan, rencana pembangunan tower diatas bangunan di Kecamatan Singkep ini belum pernah dilakukan di Kabupaten Lingga. Karena itu, pihaknyabenar-benar teliti dan hati-hati dalam memberikan IMB dan HO kepada provider telekominikasi yang mengajukan mendirikan tower diatas bangunan.”BPMP adalah instansi resmi yang memberikan izin berdasarkan Peraturan Bupati No 27/2014 Tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Perizinan dan Non perizinan kepada BPMP.”ujarnya.
Dilanjutkan, untuk memberikan HO, selain memperhatikan lingkungan sekitar pemasangan tower, pengelola tower juga wajib mendapatkan persetujuan warga dan sempadan bangunan tempat tower akan didirikan.”Karena ini baru pertama kali dilakukan, BPMP akan melakukan kordinasi dengan instansi terkait lainnya. Koordinasi penting dilakukan agar tidak terjadi pertentangan ketika izin diberikan.”pungkasnya.(muslim tambunan)