; charset=UTF-8" /> BPKP Riau Temukan Rp 17 Juta Kerugian Negara Dalam Kasus Misbardi - | ';

| | 930 kali dibaca

BPKP Riau Temukan Rp 17 Juta Kerugian Negara Dalam Kasus Misbardi

misbardi (1)

Misbardi S Sos Mantan Kabag Humas Pemprov Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Audit invstigasi Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Riau menyatakan terjadi dugaan penyelewengan keuangan ketika Misbardi S Sos menjabat Kabag Humas dan Protokol Pemprov Kepri tahun 2011-2012 lalu. Nilai kerugian negara mencapai Rp 17 juta berupa pembayaran ganda maupun fiktif.

Sumber media ini di BPKP-Riau membenarkan adanya temuan sekitar Rp 17 juta tersebut dan hasilnya sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang guna di tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Kabar tak sedap justru berhembus dari Kejari Tanjungpinang.”Kajari minta kasus yang membelit Misbardi itu dihentikan. Karena Misbardi sudah mengembalikan uang tersebut.”sebut sumber media ini.

Kajari Tanjungpinang SR Nasution SH MH yang masih belum memilik produk kasus korupsi selama tahun 2013 ini belum menjawab konfirmasi yang disampaikan Radar Kepri via ponselnya beberapa waktu lalu. Sementara itu, kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Maruhum Tambunan SH di konfirmasi media ini, Rabu (24/06) membenarkan telah selesainya hasil audit investigasi.”Hasilnya sudah keluar, tapi untuk lebih jelasnya konfirmasi dengan Kajari saja bang.”saran Maruhum Tambunan SH MH.

Mungkinkah SR Nasution SH, Kejari Tanjungpinang mengikuti jejak Kejati Kepri Elvis Johhny SH MH yang “hoby” menghentikan proses hukum penyelidikan kasus korupsi ?. Seperti kasus biaya rumah dinas dan jabatan walikota dan wakilnya yang dibebankan ke APBD Kota Tanjungpinang, padahal rumah yang ditempati itu merupakan rumah pribadi bukan rumah negara.

Pertemuan silatruhmi ala Kejari Tanjungpinang dengan pihak berpekara, termasuk Misbardi beberapa waktu lalu patut di curigai sebagai langkah awal untuk menghentikan proses hukum tindak pidana korupsi yang membelit Misbardi.

Entah apa lagi dalih Kejaksaan di Kepri ini dalam menghentikan kasus korupsi, walaupun hasil audit dari BPKP Riau telah menyatakan adanya kerugian negara. Kita tunggu saja ending-nya, akankah sama dengan kasus rudin Tatik-Edward, namun beda alasan dan penjelasa ?.

Mencuatnya dugaan korupsi ini terjadi karena macetnya pembayaran sejumlah media ke Pemprov Kepri, khususnya tri wulan pertama tahun 2012. Dimana pada tri wulan pertama itu, hingga 8 Maret 2012 jabatan Kabag Humas dan Protokoler Pemprov Kepri dijabat Misbardi S Sos MSi. Dampaknya, pembayaran tagihan media tri wulan kedua tahun 2012 juga mandeg. Dari penelusuran surat kabar ini, macetnya pembayaran tagihan tri wulan ke dua tahun 2012 karena kelengkapan administrasi tri wulan pertama belum sempurna.”Masih belum lengkap administrasi tri wulan pertama, karena itu tri wulan ke dua belum bisa dicairkan.”sebut sumber Radar Kepri.

Terhadap informasi tersebut Misbardi yang dijumpai media ini membantah.”Saya sudah telpon dan cek ke pak Agus (Kepala DPKAD,red). Beliau bilang tidak seperti itu, silahkan Tanya langsung ke pak Agus.”tegas Misbardi.

Kemudian mengenai telah kosongnya kas humas dan protokoler Pemprov Kepri tri wulan pertama tahun 2012, karena pakai dulu (pak dul), juga dibantah oleh Misbardi.”Tak benar itu, uangnya masih ada, silahkan Tanya ke bendahara pengeluaran saya ini (Icha, red). Uang-nya masih ada-kan Cha ?”Tanya Misbardi pada Icha yang sengaja dipanggil Misbardi untuk menjelaskan.”Iya pak, uangnya masih ada kok.”jawabnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 25 Jul 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek