BPK Perwakilan Kepri Ajukan Hak Jawab Terkait Penyataan Tengku Dahlan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terkait berita di media online radarkepri.com pada 6 Mei 2020
tentang pihak Inspektorat belum menerima hasil Laporan Hasil Pemeriksaan terkait dana hibah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menyampaikan hak jawab yang sekaligus membantah keterangan kepala Inspektorat Kota Tanjungpinanh, Tengku Dahlan. Ini hak jawab BPK Perwakilan Kepri yang diterima hari ini, Rabu (13/05) pada pukul 17 34 Wib.
Sehubungan dengan berita di media online Radar Kepri pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020
yang memuat pernyataan dari Inspektur Kota Tanjungpinang yang menyatakan bahwa Inspektorat Kota Tanjungpinang belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait temuan Dana Hibah berulang sebesar Rp 720 juta untuk 9 lembaga pada Tahun Anggaran (TA) 2018, maka bersama ini
kami menyampaikan Hak Jawab sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 angka 11 yang berbunyi Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, dan Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi Pers wajib melayani Hak Jawab.
Temuan terkait dana hibah berulang tersebut terdapat dalam LHP atas LKPD Kota
Tanjungpinang TA2018 nomor 11.C/LHP/XVIII.TJP/05/2019 tanggal 21 Mei 2019. BPK telah menyampaikan LHP tersebut kepada Inspektorat Kota Tanjungpinang pada tanggal 27 Mei 2019 dan
diterima oleh pihak Inspektorat Kota Tanjungpinang pada tanggal yang sama. Bukti tanda terima dan stempel Inspektorat Kota Tanjungpinang terlampir. Untuk keterangan lebih lanjut, dapat
menghubungi Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan BPK Perwakilan Prov. Kepulauan Riau, Sdr.Sandi Indra Prasetya, nomor Whatsapp 081217559090, nomor HP 081558001217.
Demikian Hak Jawab kami. Atas perhatian Redaksi Radar Kepri, kami menyampaikan
terima kasih.
Itulah hak jawab yang diterima redaksi radarkepri.com melalui email sekaligus membantah pernyataan Tengku Dahlan.(irfan)