; charset=UTF-8" /> BPJS Ketenagakerjaan Tpi Serahkan Santunan Korban Gedung Gonggong - | ';

| | 2,425 kali dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Tpi Serahkan Santunan Korban Gedung Gonggong

Ahli waris pekerja gedung Gonggong yang menerima santunan dari BPJS cabqng Tanjungpinang.

Ahli waris pekerja gedung Gonggong yang menerima santunan dari BPJS cabqng Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menggelar pers gathering dengan tema “Peran dan fungsi media dalam memujudkan sistem SJSN di Indonesia.” Kegiatan dilaksanakan di ballroom Asia hotel CK Tanjungpinang, Kamis (20/10).

Media memiliki 3 peran utama dalam mendukung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu, edukasi, sosialisasi dan kontrol sosial.

SJSN merupakan program perlindungan sosial secara nasional yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun. Dalam melaksanakan program ini diperlukan sosialisasi dan kontrol sosial dari media.”Karena ada perusahaan daftar separuh. Artinya, perusahaan ada yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya. Ada pula yang melaporkan gaji pekerjnya tidak full sebagaimana yang sebenarnya.”kacab BPJS ketenagakerjan Tanjungpinang, Jefri Iswanto.

Dalam acara ini, Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH diwakili asisten III dan hadir kepala dinas sosial tenaga kerja Kota Tanjungpinang, Surjadi MT.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang juga menyerahkan santunan pada Syafei’i ahli waris M Nasir yang meninggal dalam proyek pembangunan gedung Gonggong di Tepi Laut. Besarnya santunan mencapai Rp 221 juta lebih diserahkan asisten III pemko Tanjungpinang. Besarnya santunan ini berdasarkan besaran nilai proyek yang dilaksanakan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Okt 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek