; charset=UTF-8" /> BPJS Kesehatan Bentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI - | ';

| | 812 kali dibaca

BPJS Kesehatan Bentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI

Foto bersama peserta"BPJS kesehatan Membentuk Posko Pemantauan dan penanganan pengaduan Distribusi KIS-PBI .

Foto bersama peserta”BPJS kesehatan Membentuk Posko Pemantauan dan penanganan pengaduan Distribusi KIS-PBI .

Tanjungpinang,RadarKepri-Kegiatan Pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBI dihadiri dari nara sumber Dinsosnaker kota, Surjadi MT , BPJS Kesehatan, Indah, kepala dinas Kesehatan Kota dan Provinsi Rustam dan Moh.Bisri serta kepala dinas kependudukan catatan sipil provinsi kepri maupun kota eka hanasarianto.Diruang Rapat BPJS Kesehatan lantai II, Rabu (03/02)

Dalam rapat tersebut kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang ibu indah menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepri maupun 5 instansi pemerintahan yang datang sebagai Nara sumber bahwa BPJS Kesehatan kini sudah membentuk Posko Pemantauan dan penanganan pengaduan Distribusi KIS (Kartu Indonesia Sehat)-PBI baik ditingkat Kantor Pusat,Kantor Divisi Regional,kantor Cabang dan kantor layanan operasional Kabupaten/Kota (KLOK).

“Posko Pemantauan dan penanganan pengaduan Distribusi KIS-PBI ini juga berfungsi untuk memantau Distribusi KIS-PBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ke-3 yaitu PT POS/JNE/mitra BPJS Kesehatan ini memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta.eks-Jamkesmas sesuai dengan data masterfile,”kata indah selaku kepala BPJS Tanjungpinang.

Lanjut ,Indah Untuk program JKN jaminan kesehatan Nasional ini salah satu dalam hal ini perlu keterlibatan instansi pemerintahan,para media elektronik,online,dan cetak untuk membantu mensosialisasi serta memberi pemahaman kepada masyarakat yang menengah kebawah dalam program JKN tersebut.

“Jika masayarakat butuh informasi kami juga sudah menyiapkan dari institusi kacamatan/kota,Dan saya berharap sebelum sakit masyarakat diharapkan untuk mendaftar terlebih dahulu,”ungkap Indah.

Kemudian,bagi masyarakat yang namanya sudah dinon-aktifkan sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya.mengiangat kepersataan JKN-KIS bersifat wajib,kartu tanda kepersetaan KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI.

Ditambahkan.”BPJS kesehatan bagi peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya terkait dengan distribusi,apabila terdapat pungutan biaya segera melaporkan ke posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBI di masing-masing wilayah kerjanya,”terangnya.(akok)

Ditulis Oleh Pada Rab 03 Feb 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek