BP Batam MoU Dengan Datun Kejati Kepri
Batam, Radar Kepri-Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Kepri tentang bidang perdata dan tata usaha negara, Jumat (24/08) diruang presentasi marketing centre BP Batam.
Nota kesepahaman ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH disaksikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri, Nanang G SH MH sedangkan dari BP Batam langsung Kepalanya, Lukita Dinarsyah Tuwo.
Menurut Asdatun Kejati Kepri, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bermaksud sebagai landasan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam bidang Datun secara seimbang dan proporsional.”Bertujuan meningkatkan efetivitas dan efisiensi penanganan masalah hukum bidang Datun, baik didalam maupun diluar pengaadilan dan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaa/aset milik BP Batam.”terangnya.
Ruang lingkup MoU ini, masih kata Asdatun, mencakup pemberian bantuan hukum yaitu tugas jaksa pengacara negara (JPN) dalam perkara Datun mewakili BP Batam berdasarkan surat kuasa khusus. Baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara ligitasi maupum non ligitasi.
Juga memberikan pertimbangan hukum, dimana JPN memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum bidang Datun. Tindakan hukum yang bisa berupa mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BP Batam dengan lembaga negara, Instansi pemerintah ditingkat pusat/daerah/BUMN/BUMD di bidang Datun.(irfan)