; charset=UTF-8" /> BP Batam MoU Dengan Datun Kejati Kepri - | ';

| | 101 kali dibaca

BP Batam MoU Dengan Datun Kejati Kepri

Kejati Kepri dan Ketua BP Batam memperlihatkan MoU yang baru ditandatangani.

Batam, Radar Kepri-Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Kepri tentang bidang perdata dan tata usaha negara, Jumat (24/08) diruang presentasi marketing centre BP Batam.

Nota kesepahaman ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH disaksikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri, Nanang G SH MH sedangkan dari BP Batam langsung Kepalanya, Lukita Dinarsyah Tuwo.

Menurut Asdatun Kejati Kepri, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bermaksud sebagai landasan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam bidang  Datun secara seimbang dan proporsional.”Bertujuan meningkatkan efetivitas dan efisiensi penanganan masalah hukum bidang Datun, baik didalam maupun diluar pengaadilan dan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaa/aset milik BP Batam.”terangnya.

Ruang lingkup MoU ini, masih kata Asdatun, mencakup pemberian bantuan hukum yaitu tugas jaksa pengacara negara (JPN) dalam perkara Datun mewakili BP Batam berdasarkan surat kuasa khusus. Baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara ligitasi maupum non ligitasi.

Juga memberikan pertimbangan hukum, dimana JPN memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum bidang Datun. Tindakan hukum yang bisa berupa mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BP Batam dengan lembaga negara, Instansi pemerintah ditingkat pusat/daerah/BUMN/BUMD di bidang Datun.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 24 Agu 2018. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek