; charset=UTF-8" /> Boby Minta SE Wako Ditinjau Ulang, Ini Alasannya - | ';

| | 226 kali dibaca

Boby Minta SE Wako Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Boby Djayanto, Ketua Komisi I DPRD Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Surat Edaran (SE) tentang larangan memasang meja dan kursi dikedai kopi bukan hanya menuai keluhan dari pengusaha kedai kopi, restoran dan rumah makan tapi juga mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Kepri, Boby Djayanto.

Dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Sabtu (11/04), Boby menjelaskan.”Saya perlu meluruskan Skk Wako untuk melarang kedai kopi dan restoran untuk tidsk pasang meja dan kursi, hanya melayani take away perlu di tinjau kembali.”terangnya

Menurut Boby, surat edaran itu menyangkut nasib orang kecil yang menjual makanan di kedai kopi atau Cafe dan restoran sesuai dengan himbauan dari Pusat.”Saat ini adalah social distance yang artinya 1 meja biasa 4 kursi sekarang tinggal 2. Dan penjual serta tamu harus pakai masker sediakan tempat cuci tangan jaga kebersihan. Ini yang perlu di tinjau, karena himbauan wako banyak keluhan dari pelaku UMKM.”terangnya.

Masih menurut Boby, pelaku usaha makanan merasa di rugikan dengan omzet yang turun drastis.”Mereka mau makan apa bersama keluarganya ?. Apakah pemko sudah siap memberikan bantuan untuk kehidupan mereka ?”.tanya Boby.

Oleh sebab itu menurut Boby.”Tidak masalah, silakan buka saja yang penting di patuhi aturan Pusat. Saya baru kembali rapat pimpinan dewan di Batam kedai Makan disana tetap buka hanya kursi di meja dan kursi di kurangi sesuai himbauan pemerintah Pusat tidak berkerumun.”paparnya.

Dikatakan Boby, masyarakat pelaku usaha kecil kuliner Cafe kedai kopi akau Potong Lembu bisa buka kembali hanya perlu di pantau oleh aparat Tim gugus.”Kalau tamu tidak pakai masker di suruh pulang agar ekonomi Tanjungpinang tidak mati suri. Selain mereka membayar pajak menunjang pembangunan daerah melalui PAD Kota. Juga banyak keperluan menjelang bulan Ramdhan dan Idul fitri yang di tidak lama lagi.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 12 Apr 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek