; charset=UTF-8" /> BLH Hentikan Penimbunan Bakau di Situs Istana Melayu Kota Piring - | ';

| | 1,157 kali dibaca

BLH Hentikan Penimbunan Bakau di Situs Istana Melayu Kota Piring

Inilah hutan bakau yang dilokasi sejarah Istana Melayu Kota Piring, Tanjungpinang.

Inilah hutan bakau yang dilokasi sejarah Istana Melayu Kota Piring, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Lingkungan Hidup (BLH) bersama Satpol PP kota Tanjungpinang menghentikan penimbunan Hutan Bakau ilegal yng diduga dilakukan Muhamad Saleh di kawasan situs bersejarah peradaban Melayu, Istana Kota Piring di Pulau Malem Dewa kota Tanjungpinang, Kamis (27/02), karena tidak memiliki izin penimbunan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Tanjungpinang, Gunawan Groanimo dikonfirmasi Radar Kepri terkait dengan penimbunan di kawasan situs bersejarah tersebut, Kamis (27/02) di ruangan kerjanya mengatakan.”Masalah penimbunan itu sudah kita hentikan, bahkan sudah kita beri plank tanda larangan penimbunan.”Kata Gunawan.

Kemudian lanjut Gunawan.”Penimbunan tersebut di daerah Kota Piring itu ada 4 titik yang belum mempunyai izin, semuanya sudah kita hentikan. Kerja kita sudah kita laksanakan dengan baik sesuai dengan fungsi dan tugas kita.”ujarnya.

Dikatakan Gunawan.”Namun jika pengawasanya tentu ada petugasnya. Contohnya, satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP), setelah dihentikan tapi mereka masih menimbun dan tanpa memiliki surat izin, tugas Satpol PP mengawasi.”Jelas Gunawan.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan kota Tanjungpinang, Meytia Yulianti di konfirmasi Radar Kepri terkait dengan situs bersejarah tersebut, Kamis (27/02) via ponselnya, menyampaikan.”Saya sudah turun, itukan sudah di plank oleh BLH, namun situs tersebut belum ada Surat Keputusan (SK) nanti kita juga akan mengajukan SK-nya ke Pemko Tanjungpinang.”Ucap Meytia.

Masih Meytia.”Kita juga segera akan menyurati kelurahan setempat, karena ketika saya turun ke lokasi tersebut. Saya sudah jumpa sama Cik Nuri dan pak Ali serta beberapa masyarakat setempat.”Tambah Meytia.

Sementara Muhamad Saleh, yang dituding menimbun bakau dilokasi tersebut di konfirmasi Radar Kepri, Kamis, (27/02) via ponselnya, membantah.”Bukan saya pak yang menimbun itu, tapi rekan saya juga. Itu bukan nimbun, ada orang menggali tanah diminta sedikit untuk nimbun hanya sekedar memberi tanda saja. Karena saya juga termasuk cucu almarhum yang di situs itu.”Jelas M Saleh.

Ketika awak media ini mengabadikan gambar situs tersebut, tiba-tiba ditegur oleh seorang perempuan paruh baya yang mengaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bintan.”Mas kenapa kok difoto. Itu rumah biasa saja tidak ada apa-apanya itu.”Ucapnya sambil pergi dengan mobil Avanzza warna hitam dengan palat merah ber- Nomor Polisi (NO Pol) BP 1010 B dengan muka cemberut. Terkesan tidak senang melihat awak media ini mengabadikan foto situs tersebut. Pantauan Radar Kepri di sekeliling situs bersejarah itu, terlihat dipadati oleh bangunan rumah warga, bahkan di dalam situs itu ada bangunan baru. Bangunan tersebut dikabarkan milik anak RW setempat.

Lurah kota Piring, Yenda Kurniawan S Ip di konfirmasi Radar Kepri di ruangan kerjanya mengaku.”Saya belum tahu pak ada bangunan didalam lokasi situs itu. Karena ketika saya turun pada 2013 lalu tidak ada bangunan baru dilokasi itu. Namun walau-pun begitu saya segera turun untuk menge-cheknya.”Tegasnya.

Kemudian Lurah tersebut menghubungi Bukhori ketua RW 07 RT 03, via ponselnya, ternyata bangunan baru yang didalam lokasi situs tersebut, milik anak RW setempat. Lurah meminta Bukhori selaku ketua RW itu agar bangunanya tidak dilanjutkan pembangunanya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 27 Feb 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek