; charset=UTF-8" /> BKD Kepri Janji Pelajari Kasus Pejabat "Maksiat" - | ';

| | 1,856 kali dibaca

BKD Kepri Janji Pelajari Kasus Pejabat “Maksiat”

Hasbi, Kepala BKD Provinsi Kepri.

Suasana di ruany BKD Provinsi Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Skandal “mesum” oknum pejabat “maksiat” ysng dipromosikan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menjadi kadis DKP Kepri, Edy Sofian memasuki babak baru.Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) pemerintah provinsi Kepulauan Riau berjanji akan mempelajari kasus selingkuh dan nikah kepala dinas kelautan dan perikanan propinsi Kepri yang pernah di lapor istrinya Siti Asniah , juga PNS dengan jabatan kasubag rumah tangga saat wakil gubernur dijabat Soeryo Respationo.

Kabid disiplin BKD Kepri Sopian saat di konfirmasi radarkepri.com mengaku belum menerima laporan pengaduan tersebut karena baru menjabat sekitar dua minggu.”Mungkin kasusnya dilaporkan jaman pak Fery Kolosa. Saya akan tanya ke staf, jika benar ada laporan akan saya pelajari.”tegasnya.

Sopian juga sempat mengatakan kasus Edy Sopian-kan sudah selesai karena sudah cerai dengan istrinya. Namun saat di konfirmasi karena laporan Siti Asniah tidak diproses BKD rumah tangga pelapor hancur laporannya endapkan BKD, Sopian terdiam. Karena menurut info, Edy Sopian telah menikah dengan wanita simpanannya sebelum cerai dengan istrinya yang sah dan tidak punya izin termasuk dari atasannya dalam hal ini gubernur Kepri. Menurut laporan yang di buat Siti Asniah kepada BKD seorang PNS atau ANS apalagi pejabat yang melanggar aturan harus kena sanksi.

Namun faktanya hal itu tidak berlaku terhadap Edy Sopian, malahan mendapat promosi dan di lantik gubernur Kepri Nurdin Basirun menjadi kepala dinas Kelautan dan Perikanan sekitar dua minggu yang lalu.

Akibat hal tersebut, pelapor Siti Asniah yang saat melaporkan masih sah menjadi istri Edy Sopian mengaku sangat kecewa. Karena laporannya kepada inspektorat dan BKD pemprov Kepri tidak di tindak lanjuti bahkan terkesan melindungi akibatnya keluarganya hancur. Sebenarnya, Siti Asniah bisa saja menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan kasus ini ke polisi dengan delik memberikan keterangan palsu atau nikah tanpa izin. Sayangnya, Siti Asniah belum menempuh jalur hukum yang bisa “mempercepat” oknum pejabat “bejat”ini ke hotel “prodeo” alias penjara. (isza)

Ditulis Oleh Pada Rab 23 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek