; charset=UTF-8" /> Biaya Pemangkasan Pohon di Dinas Kebersihan Rp 50 Juta - | ';

| | 815 kali dibaca

Biaya Pemangkasan Pohon di Dinas Kebersihan Rp 50 Juta

Menguak Dugaan Korupsi di Dinas Kebersihan Pemko Tpi (4)

tukang sampah2

Seorang tukang sampah sedang membersihkan jalan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun miliaran dana yang dianggarkan pemerintah Tahun Anggaran 2012 untuk Honoraium Pegawai Negri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Namun dana tersebut disinyalir tidak utuh sampai ke para pahlawan Adipura ini. Buktinya, tingkat kesejahteraan para pasukan kuning (pekerja pembersih sampah,red) masih tak terangkat.

Indikasi dana honor dan penyedian jasa pendukung dikorupsi berakibat masih banyaknya sudut-sudut di kota Tanjungpinang terlihat kotor. Seperti di Jalan Gambir, Pelabuhan, Bakar Batu, Jalan Ir Sutami Sukaberenang dan jalan Pasar Ikan arah ke pelantar II. Masih banyak tumpukan sampah berserakan dan parit yang tersumbat.

Tahun 2012 lalu, berdasarkan copy Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan  Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman. Jumlah pegawai dan honorer serta pekerja kontrak mencapai 295 Orang dengan Anggaran Rp 3 861 000 000.

Dana sebesar itu dipergunakan untuk honorarium PNS dan honorarium non PNS. Dimana, biaya honorarium PNS mencapai Rp 81 juta setahun dan untuk honorarium tim pengadaan barang dan Jasa sebanyak 60 orang juga Rp 81 juta.

Pada pos honorarium non PNS mencapai Rp 3 780 000 000, dengan rincian honorarium pegawai honor/tidak tetap Rp 3 780 000 000. Dan honorarium anggota lori sebanyak 55 orang x 12 Bulan dengan honor Rp 900 ribu perbulan. Totalnya mencapai Rp 594 000 000. Honorarium Penjaga Kantor, 1 orang x 12 Bulan) dengan honor Rp 900.000 sebulan= Rp 10 800 000 setahun. Kemudian untuk honorarium penjaga bak  sebanyak 4 orang x 12 Bulan x Rp 900 ribu=Rp 43 200 000.

Selanjutnya, untuk honorarium penjaga kontainer sebanyak  9 orang x 12 Bulan x Rp 900 ribu= Rp 97 200 000. Honorarium Petugas Makam sebanyak 19 orang x 12 Bulan x Rp 900 000= Rp 205 200 000. Honorarium Petugas Pantai sebanyak 18 orang x 12 Bulan x  Rp 900 =Rp 19 400 000. Honorarium Petugas Sapu sebanyak 139 orang x 12 Bulan x Rp 900 ribu = Rp 1,501.200.000.

Kemudian honorarium petugas taman sebanyak 27 orang x 12 Bulan x Rp 900 ribu = Rp 291 600 000. Honorarium Petugas TPA sebanyak  9 orang x 12 Bulan x Rp 900 ribu =  Rp 97 200 000. Honorarium Petugas Sopir sebanyak 14 orang x 12 Bulan x Rp 900 ribu = Rp 151 200 000.

Untuk Tunjangan Kesejahteraan Akhir Tahun Petugas Kebersihan sebanyak 295 orang x Rp 850.000 = Rp 250.750.000. Tunjangan Jasa Petugas Kebersihan 295 orang x Rp 850.000 = Rp 250 750 000. Selanjutnya, honorarium pemotongan dan perawatan Pohon se-Kota Tanjungpinang selama 1 Tahun sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, pemberian insentif terhadap penerimaan Penghargaan Adipura, pada 50 orang x Rp 850 ribu = Rp 42 500000.

Sumber media ini menyebutkan, ada beberapa item yang fiktif .”Banyak yang tak benar, lihat saja nanti kalau di periksa oleh Kejaksaan pasti diketahui mana-mana saja yang fiktif.”sebut sumber yang meminta namanya tidak ditulis itu.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sen 11 Mar 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek