; charset=UTF-8" /> Biaya Administrasi Tagihan Listrik & Air Melalui Bank di Batam Ilegal - | ';

| | 2,077 kali dibaca

Biaya Administrasi Tagihan Listrik & Air Melalui Bank di Batam Ilegal

Asron Lubis SH dan kantor PLN Batam

Asron Lubis SH dan kantor PLN Batam

Batam, Radar Kepri-Biaya administrasi pembayaran tagihan PLN melalui Bank yang di tunjuk PLN Batam sebesar Rp1.900 dan  ATB  sebesar Rp 3000. Dinilai  kebijakan sepihat yang diambil oleh dua perusahaan yang mengelola listrik dan air di kota Batam tersebut. Bahkan pungutan itu bisa diklasifiksikan pungutan liar alias pungli dan illegal.

Penegasan tersebut disampaika, Asron Lubis, ketua LSM Perlindungan Konsumen kota Batam ketika dikonfirmasi Radar Kepri melalui ponselnya, Kamis (06/03) lalu.

Sebagaimana diberitakan media ini pada edisi Sabtu (02/03) lalu, sisten Paymant Point Online Bank (PPOB) merupakan program pelaksaan penagihan listrik atau air kepada pelanggan yang dilaksanakan oleh pihak ATB dan PLN melalui pihak ke tiga (bank). Hanya berdasarkan MoU antara PLN Batam dan ATB tanpa melibatkan/ persetujuan masyarakat.

PLN dan ATB tidak lagi menagih langsung pada pelanggan, tapi di outsoursiching-kan kepada pihak Bank atau down onliner (jaringan mitra). Keuntungan di peroleh oleh bank, karena setiap pembayaran dengan sistim ini, akan dikenakan biaya aministrasi. PLN dan ATB  berdalih program yang merugikan konsumen itu semata-mata untuk meningkatn pelayanan pada konsumen.”Namum kalau kita lihat dilapangan, modus jaringan mitra merupakan rekayasa untuk mengurangi resiko bisnis.”jelasnya.

lebih lanjut Asron menambahkan, dengan membebankan biaya administrasi pada pelanggan. Dalam konteks hukum, program tersebut merupakan produk kebijakan yang cacat dan  melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen  Nomor 8 Tahun 1999.”Karena mitra PLN atau ATB dari beberapa Bank, dalam pelaksanakan teknis penagihan yang berdasarkan MoU. Atau perjanjian kerjasama, apapun namanya sama sekali tidak dapak dibenarkan. Karena MoU tersebut merupakan produk kontrak  antara PLN dan ATB dengan mitranya. Sehingga pelaksanaannya tidak dapat mengikat pihak ketiga, dalam hal ini konsumen, bukan pihak yang terlibat dalam MoU tersebut.”uarau Arson Lubis.

Akan tetapi, lanju Asron Lubis, kenyataannya konsumen yang jelas-jelas ditemnpatkan PLN/ATB serta bank. Sebagai pihak yang harus menanggung atau melaksanakan  kontrak  dalam MoU tersebut. Dan ini tidak dapat di benarkan.”Lagi pula M0U perjanjian kerjasama, merupakan kontrak  yang mengikat para pihak tanpa dasar hukum yang jelas. Artinya, tidak ada peraturan  hukum atau perundang-undangan yang mengikat para pihak.”tegasnya.

Karenanya, MoU atau perjanjian kerjasama bukan dasar hukum yang dapat dipergunakan oleh PLN/ATB dan Bank untuk melakukan penarikan atau pemungutan dana dengan dalih apapun kepada pelanggan.”Sebagaimana diatur oleh perundang-undangan, segala bentuk penarikan dana atau pemungutan dana pada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang legal”kata Asron.

Kantor ATB Batam-

Kantor ATB Batam

Masih Asron menambahkan, tanpa dasar hukun yang jelas.”Maka saya menilai   penarikan dana admistrasi tersebut, jelas merupakan pungutan liar, tidak dibenarkan pelaksaannya. Karena  tidak di awali dengan upaya sosialisi atau uji materi kebijkan secara terbuka kepada publik. Seharusnya diberikan kesempatan  kapada konsumen untuk melihat dan menganalisa.”jelas Asron.

Sementara itu Humas PLN Batam, Agus Subekti, yang di konfirmasi awak media ini melalui SMS, terkait hal diatas pada Jumat (01/03) menjawab.”Malam pak mohom maaf , ini dengan siapa ya pak . Dan sesuai nara sumber yang bapak sebut itu. kalau boleh saya tahu siapa ya ?.Sebelum saya menjawabnya. Trims.”Demikian tulis Humas PLN Batam.

Tak lama kemudian humas PLN tersebut mengirimkan kembali SMS melalui ponselnya, berisu.”Baik pak, Untuk biaya 1.600 adalah biaya admin bank, dan itu sebagai domainnya bank  dalam rangka memberikan kemudahan  bagi pelanggan dalam memudahkan pembayaran rekening listrik, dimana saja dan kapan,  secraa real time dan onlne diseluruh Indonesia, dan sebagai informsi,  bahwa biaya tersebut tidak masuk ke PLN Batam. Trims.”tulisnya.

Menangapai adanya pelanggaran perundangan, humas PLN Batam, kembali mengirim SMS-nya.”Kalau namanya pendapat itu sah-sa saja pak, kami tidak dapak membatasi komentar-komentar beliau dalam rangka kebebasan untuk berpendapat.”pesan terakhirnya.

Sementara itu humas ATB Batam, Henryko  Moreno yang  dikonfirmasi awak media ini, terkait hal yang sama, melalui SMS  ponselmnya. Sampai berita ini di unggah belum ada jawabnya.

Ironisnya, sampai hari ini, konsumen yang jelas-jelas dirugikan oleh kebijakan PLN dan ATB itu belum mengajukan perlawanan ataupun menempuh jalur hukum guna membatalkan MoU tersebut. Padahal, jika digugat ke PTUN atau ke pengadilan, dapat dipastikan MoO tersebut batal dan pihak bank maupun PLN dan ATB harus mengembalikan dana yang telah dipungut secara melawan hukum itu.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 08 Mar 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek