; charset=UTF-8" /> Besok Kapal Ferry Antar Pulau di Lingga Sudah Mulai Aktif Sesuai SOP - | ';
'
'
| | 354 kali dibaca

Besok Kapal Ferry Antar Pulau di Lingga Sudah Mulai Aktif Sesuai SOP

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Selamat.

 

Lingga, Radar Kepri-Berdasarkan surat edaran Bupati Lingga nomor 0815 tanggal 3 juni 2020 dan surat edaran Dirjen Perhubungan Laut nomor 23 tahun 2020 tanggal 29 mei 2020 dalam rangka menghadapi new normal dan upaya pencegahan penyebaran covid 19 maka masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi laut (kapal Ferry dan kapal Ro-ro) dari Kabupaten Lingga dan yang akan ke Kabupaten Lingga harus memenuhi pesaratan.

Hal diatas tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Selamat, dikatakanya, dibukanya kembali trayek Batam – Lingga dan Tanjungpinang – Lingga, setelah melalui rapat bersama di Dabo Singkep, baru-baru ini.

Taklepas juga sesuai hasil rapat bersama tim gugus, membuka kembali trayek kapal atau Ferry penumpang Batam, Pinang ke Lingga atau sebaliknya, namun harus sesuai dengan SOP Kesehatan.

“Besok atau tepat pada 5 Juni 2020, trayek keberangkatan Ferry sudah dimulai kembali,”ujarnya kepada Radar Kepri.com Kamis (4/6).

Namun, disamping itu juga pihak penumpang kapal harus memenuhi syarat sesuai peraturan Dirjen Perhubungan Laut nomor 23 tahun 2020 tanggal 29 mei 2020. Intinya juga tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

Lanjutnya Selamat, sesuai hasil rapat bersama operator Ferry, trayek di mulai dari Batam, Pinang ke Lingga. Khusus Batam – Lingga operator meminta keberangkatan mereka tidak ada pulang dan pergi, tapi satu hari pergi dan satu hari kembali. Sedang Tanjungpinang tetap seperti biasa ada yang pulang pergi (pp).

“Kalau Batam – Lingga memang itu sudah menjadi permintaan pihak operator. Masing-masing operator harus membawa penumpang 50 atau 60 persen penumpang dari jumlah standard penumpang kapal atau Ferry,” jelasnya.

Bagi Masyarakat sebagai penumpang, harus mengenakan masker, menjaga jarak juga harus mengantongi surat keterangan rumah sakit dan dari desa atau kelurahan untuk keberangkatan calon penumpang.

Diperjelaskannya lagi, masing-masing penumpang harus mengantongi surat bebas influenza tersebut dari Puskesmas atau Rumah Sakit secara gratis, sedang untuk riwayat perjalanan (calon penumpang) sekaligus berapa hari harus tertulis dan di ketahui pihak petugas.

Disamping itujuga, dari pihak oporatol kapal harus menyiapkan hand sanitizer dan mengatur jarak tempat duduk yang mana boleh di duduk atau tidak boleh diduduk.

“Di pelabuhan juga di lakukan pengecekkan suhu tubuh oleh tim kesehatan. Setiap pelabuhan akan di jaga ekstra oleh tim tentunya, sesuai dengan kesepakatan kita di dalam rapat,” pungkasnya. (Hen)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Jun 2020. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek