Besok, Dirut BUMD Tanjungpinang Dilaporkan Lagi, Ini Sebabnya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah dilaporkan menggunakan gelar akademis yang bukan hak-nya. Besok, Kamis (10/06), Fahmy S Si akan kembali dilaporkan lagi ke Polisi karena diduga telah menempatkan keterangan tidak benar dalam akta otentik berupa akta notaris.
Penegasan ini disampaikan Sagita Hariyun MPd I pada radarkepri.com via WA Rabu (09/06) malam.”Besok saya akan laporkan dirut BUMD PT TMB, Fahmy S Si terkait membuat keterangan palsu dalam akta otentik berupa akta notaris.”terangnya.
Akta notaris itu dibuat di kantor notaris Xanramaya SH Mkn pada Senin, 17 Oktober 2019 dengan judul pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan dan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT Tanjungpinang Makmur Bersama dengan nomor 19.
Dalam alenia pertama pada copy akta notaris yang diperoleh radarkepri.com, dengan jelas dituliskan Fahmy bergelar Sarjana Sain bukan Sarjana Sastra.”Ini jelas memberikan keterangan tidak benar dalam akta otentik. Dan bisa dijerat melanggar pasal 266 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.”tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Fahmy guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)