Berkas WN Malaysia Pembawa TKI Jalur Ilegal Dilimpahkan ke Jaksa

Saifulnizam, WN Malaysia yang ditangkap karena membawa TKI tanpa ijin resmi ketika dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (19/03).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Pelabuhan Tanjungpinang telah melimpahkan ke Kejari Tanjungpinang tersangka Saifulnizam bin Ahmad (43), warga Negara (WN) Malaysia yang ditangkap Polsek Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada 09 Februari 2015 lalu pada Rabu (18/03).
Selain tersangka Saifulnizam, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk paspor dan tiket kapal tujuan Malaysia atas nama Saifulnizam dan Nurfitiana. WN Malaysia ditangkap polisi karena membawa Nurfitiana ke Malaysia dengan janji akan dipekerjakan sebagai pelayan rumah makan di Johor, Malaysia. Namun Saifulnizam tidak memiliki persyaratan untuk membawa dan mempekerjakan warga Indonesia diluar negeri.”Tidak ada memiliki ijin resmi atau PT, PPTKIS/PT PJTKI yang ditunjuk pemerintah Indonesia sehubungan dengan penyaluran TKI ke luar negeri.”tulis penyidik.
Kajari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Intelejen, Muhamad Rasyid SH yang menerima berkas dan tersangka Saifulnizam membenarkan telah lengkapnya berkas atas Saifulnizam itu.”Iya, hari ini berkasnya P21 (lengkap). Tersangka akan kita titipkan di Rutan Kelas II A Tanjungpinang.”katanya.
Tersangka Saifulnizam dijerat melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a atau pasal 103 ayat (1) huruf c atau pasal 103 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar Negeri.(irfan)