Berkas Tersangka Li Hua, Komisaris PT Lobindo Dinyatakan Lengkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berkas dugaan tambang bauksit ilegal di Tanjungpinang dengan tersangka Li Hua alias Wiharto dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/05).
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok L Silalahi SIK MH saat dikonfirmasi radarkepri.com ke ponselnya.”Iya, sudah P21. Karena berkaitan dengan penyidikan tolong tanyakan pada kasat reskrim.”tulis Kapolres menjawab konfirmasi media ini ke WA-nya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko S SIk dikonfirmasi radarkepri.com membenarkan.”Sudah p21 bang hari ini.”tulisnya menjawab konfirmasi media ini.
Sesuai SOP yang berlaku, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk didaftarkan di PN Tanjungpinang.
LI Hua merupakan komisaris PT Lobindo yang ditetap sebagai tersangka ke 3 dalam kasus ini. Sebelum penyidik Tipiter Polres Tanjungpinang telah menetapkan Weidra alias Awe direktur PT AIPP dan Hendrisin, direktur PT Lobindo sebagai tersangka.
Dimana, berkas Awe dan Hendrisin sudah masuk ke pengadilan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim.
Yang menarik, dari 3 tersangka ini, hanya Li Hua yang mengajukan perlawanan hukum berupa praperadilan ke polisi.”Sidang pra hari Kamis (17/05).”kata Acep Sopian Sauri SH saat dikonfirmasi radarkeprimcom.(irfan)