; charset=UTF-8" /> Berkas Oknum Jaksa Pemeras Dan Penjual BB Narkoba Segera Dilimpahkan ke Kejari Batam - | ';

| | 1,815 kali dibaca

Berkas Oknum Jaksa Pemeras Dan Penjual BB Narkoba Segera Dilimpahkan ke Kejari Batam

Budi Nugroho SH, kuasa hukum jaksa Lukman SH.

Budi Nugroho SH, kuasa hukum jaksa Lukman SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Lama tak tersiar perkembangan kasus dugaan pemerasan dan penjual barang bukti (BB) berupa narkoba oleh Lukman SH, oknum jaksa yang pernah bertugas di Kejari Batam. Selasa (07/10), media ini mendapat informasi, kasus jaksa “pemeras” dan “penjual” BB narkoba tangkapan BNN Kepri itu akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2014 lalu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan Agung RI, M Jasman Pandjaitan SH MH ketika dijumpai Radar Kepri di Kejari Tanjungpinang, mengungkapkan, proses hukum terhadap jaksa Lukman telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik) dari tahap penyelidikan (lid).”Oknum jaksa yang diduga memeras keluarga terdakwa narkoba itu sudah kita usut. Saat oknum jaksa berinisial Lk itu sudah ditarik ke Kejagung guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini proses hukumnya tahap penyidikan. Tidak ada ampun terhadap oknum jaksa yang main hukum dan memeras.”tegas M Jasman Pandjaitan SH MH pada Radar Kepri.

Selain kasus dugaan pemerasan dan penipuan terhadap keluarga terdakwa Suryanto, masih menurut M  Jasman Pandjaitan SH MH, pihaknya juga sedang menelisik dugaan pelanggaran hukum dalam kasus penjualan barang bukti yang di sita Kejaksaan Negeri Batam, namun sebelum perkara memasuki putusan. Ternyata barang bukti sudah berpindah kepemilikannya.”Kok bisa, barang bukti dalam sitaan Kejaksaan berpindah kepermilikannya dan atau disewakan. Kita juga mengusut itu. Tunggu saja proses hukumnya sedang kami selidiki.”tegas  M Jasman Pandjaitan SH MH.

Ditambahkan M Jasman Pandjaitan, dua kasus yang mencoren citra Kejaksaan RI itu sedang intensif di selidiki.”Oknum jaksa pemeras dan terlibat menjual barang bukti menjadi atensi pimpinan. Kalau terbukti, sanski tegas berupa pemecatan menanti oknum jaksa tersebut. Termasuk atasan oknum jaksa tersebut, juga akan kita usut. Pokoknya, tidak ada ampun.”tutup M Jasman Pandjaitan SH MH.

Pada kesempatan terpisah, Budi Nugroho SH pengacara Lukman SH membenarkan, dirinya dari kantor Eggi Sudjana & Partners merupakan kuasa hukum untuk mendampingi tersangka Lukman.”Memang benar, saya pengacara Lukman. Tapi saya belum tahu berkasnya akan dilimpahkan Kejagung ke Kejari Batam.”katanya ketika dijumpai Radar Kepri di PN Tanjungpinang, Selasa (07/10).

Saat ini Lukman SH masih ditahan di sel Kejaksaan Agung, menunggu proses hukumnya di limpahkan ke Kejari Batam.”Mencermati lokus (tempat) dan tempus (waktu), mungkin klien kami di sidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Namun kami mengajukan permintaan, agar klien kami disidangkan di Jakarta dengan beberapa pertimbangan.”terang Budi Nugroho SH.

Pertimbangan itu, lanjut Budi Nugroho SH.”Klien kami merupakan jaksa, dikuatirkan kalau ditahan di sini akan menjadi sasaran balas dendam dari orang-orang yang pernah dituntutnya. Kedua, saksi-saksi dalam perkara itu banyak di Jakarta.”bebernya.

Terkait informasi akan dilimpahkannya berkas dan tersangka Lukman itu ke Kejari Batam, media ini kemudian mengkonfirmasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Yusron Harahap SH MH melalui pesan singkat ke ponselnya, Selasa (07/10) siang. Namun hingga berita ini dimuat, Yusron Harahap SH MH tak kunjung membalas pesan konfirmasi yang disampaikan media ini, padahal pesan tersebut menyatakan delivered (terkirim).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 07 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek