; charset=UTF-8" /> Berkas Mantan Ketua Dan Bendahara BPK FTZ Bintan-Tpi Dilimpahkan ke Pengadilan - | ';

| | 1,155 kali dibaca

Berkas Mantan Ketua Dan Bendahara BPK FTZ Bintan-Tpi Dilimpahkan ke Pengadilan

Drs H Herman dan Firmansyah

Drs H Herman dan Firmansyah

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melimpahkan berkas dan tersangka tindak pidana korupsi yang menjerat Drs H Herman dan Firmansyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (08/08).

Dr H Herman merupakan mantan kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) Bintan-Tanjungpinang yang dikenakan penahan kota karena sakit. Sedangkan Firmansyah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat bendahara di BPK FTZ sejak tahun 2012, ketika kasus dugaan korupsi ini terjadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Saidul Rasyid Nasution SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum Tambunan SH dijumpai Radar Kepri, Jumat (08/08) diruang kerjanya membenarkan telah melimpahkan berkas dan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.”Surat pelimpahan berita acara atas nama tersangka Drs H Herman dengan nomor B-1087 N.10.10/Ft.1/08/2014 sedangan tersangka Firmasnyah nomor B-1088 N.10.10/Ft.1/08/2014.”kata Maruhum Tambunan SH.

Wakil Panitera Sekretaris (Wapansek) Pengadilan Negeri Tanjungpiang Muhiyar SH MH dijumpai  Radar Kepri diruang kerjanya, dihari yang sama menambahkan.”Setelah dilimpahkan Kejaksaan, pengadilan segera meregistrasi. Tersangka Drs H Herman dengan nomor 16/Pid.Sus/Tpk/2014/PN Tpg sedangkan tersangka Firmansyah dengan nomor 17/Pid.Sus/Tpk/2014/PN Tpg.”terang Muhiyar SH MH.

Kedua tersangka yang diduga merugikan negara Rp 272 723 178 ini didakw dengan pasal berlapis, yaitu primer pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP junto pasal 64 KUH Pidana. Subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP junto pasal 64 KUH Pidana. Lebih subsidair pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP junto pasal 64 KUH Pidana.

Setelah diregistrasi di Pengadilan Tipikor.”Kita akan teruskan ke ketua pengadilan untuk  menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus tersebut.”tutup Muhiyar SH MH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 08 Agu 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek