; charset=UTF-8" /> Berkas Lengkap, Tersangka Edy Rustandi SH MH Jadi Tahanan Rutan - | ';

| | 1,729 kali dibaca

Berkas Lengkap, Tersangka Edy Rustandi SH MH Jadi Tahanan Rutan

Tersangka Edy Rustandi SH MH ketika dijebloskan ke Rutan Kampung Jawa, Tanjungpinang.

Tersangka Edy Rustandi SH MH (tengah) ketika dijebloskan ke Rutan Kampung Jawa, Tanjungpinang.(foto by aliasar, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tersangka Edy Rustandi SH MH resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kamupung Jawa, Kamis (14/11). Setelah berkas dinyatakan lengkap, oleh jaksa peneliti, sekitar pukul 16 00 Wib, Edy Rustandi SH MH dibawa mobil tahanan Kejari Tanjungpinang ke Rutan di Kampung Jawa, Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang SR Nasution SH MH melalui kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum)  Soleh SH dijumpai Radar Kepri, Kamis (14/11) membenarkan pelimpahan tahap II atas nama tersangka Edy Rustandi SH MH tersebut.”Hari ini P21 tahap II, berkas dan tersangka dilimpahkan penyidik Polda Kepri.”katanya.

Dalam menghadapi kasus yang menjerat Edy Rustandi SH MH ini, Kejaksaan menugaskan 6 orang jaksa.”Tiga jaksa dari Kejati Kepri dan tiga lagi dari Kejari Tanjungpinang.”jelas Soleh SH.

Tiga jaksa dari Kejari Tanjungpinang itu, menurut Soleh SH.” Abdrahcman SH, Rudi Sagala SH dan saya sendiri.”aku Kasi Pidum.

Informasi yang dihimpun media ini di Rutan Kampung Jawa, tersangka Edy Rustandi SH MH akan diperlakukan sama dengan tahanan lain.”Biasalah, tahanan baru akan ditahan dulu di ruang isolasi”kata seorang sipir Rutan yang meminta namanya tidak ditulis itu.

Sebagaimana ditulis Radar Kepri pada edisi sebelumnya, Tersangka Edy Rustandi dilaporkan oleh Direktur PT Terrira Pratiwi Development (TPD), Angelinus ke Polda Kepri Maret 2012 lalu dengan tuduhan keterangan palsu pada akta oktentik kepemilikan lahan 40 ribu meter persegi di kawasan Dompak Darat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Tersangka Edy Rustandi SH MH ketika digiring jaksan menuju mobil tahanan untuk dititipkan di  Rutan Kampung Jawa, Tanjungpinang

Tersangka Edy Rustandi SH MH (pakai kemeja) ketika digiring jaksa menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kampung Jawa, Tanjungpinang.(foto by irfan,radarkepri.com).

Edi dilaporkan karena dalam proses penerbitan sertifikat tidak prosedural dan melanggar PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Hal tersebut diperparah oleh fisik lokasi yang ditunjuk berada di atas lahan sertifikat HGB PT TPD. Sementara itu PT TPD sudah memiliki surat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00872 tertangal 8 Mei 1995 dan gambar situasi Nomor  03/PGSK/95 tertangal 19 Januari 1995 denga luas 3.974.330 meter persegi dilahan yang sama dengan surat tanah yang dimiliki Edi Rustandi.

Polisi kemudian menahan Edy Rustandi pada Senin 16 September 2013 karena meyakini telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk meneruskan kasus tersebut ke Kejaksaan.

Mengenai kapan tersangka Edy Rustandi SH MH akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang mengatakan.”Kami berkoordinasi dulu untuk membuat rencana dakwaan (rendak), yang pasti secepatnya.”tutup Soleh SH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 14 Nov 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek