; charset=UTF-8" /> Berkas Lengkap, Kamal Jadi Tahanan Rutan - | ';

| | 1,121 kali dibaca

Berkas Lengkap, Kamal Jadi Tahanan Rutan

Iptu Effendri Alie, Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Iptu Effendri Alie, Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Tanjungpinang.(foto by aliasar, radarkepri.com).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) telah menyatakan berkas penganiayaan atas nama Abdul Karim alias Kamal lengkap (P21), Rabu (09/10). Saat ini, pihak kejaksaan sedang membuat rencana dakwaan (rendak) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi).

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) SR Nasution SH MH melalui kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Tpi, Soleh SH ketika dijumpai Radar Kepri, Rabu (09/10) diruang kerjanya.”Berkasnya sudah lengkap, tadi P21 tahap dua.”kata Soleh SH.

Saat ini, Kamal ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kampung Jawa menunggu berkanya dilimpahkan ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan.
Kasus penganiayaan pegawai honorer pemko Tanjungpinang Dn dianiaya oleh Kamal, Kabid Pekerjaan Umum PU kota Tanjungpinang pada 03 September 2013. na telah dinyatakan lengkap P21.

Pada kesempatan terpisah Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Tanjungpinang Inspektur Satu (Iptu) Effendri Alie kepada sejumlah wartawan Rabu (09/10) diruangan tunggu kantornya membenarkan kasus Kamal telah dilimpahkan ke Kejari Tpi.”Kasus penganiayaan Pegawai honorer pemko yang ber-inisial Dn yang dianiaya oleh Kamal seorang Kabit PU Kota Tanjungpinang, pada hari ini kita serahkan kekejaksaan karena tugas kita sudah lengkap P21.”Kata perwira muda ini.

Effendri  Alie menjelaskan, pasal yang dikenakan terhadap pelaku penganiayaan tersebut Kamal, dijerat melangga pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.”Di dalam  pasal dan ayat tersebut, tidak disebutkan penganiayaan berat atau ringan. Yang jelas, hari ini kita serahkan ke jaksa karena sudah lengkap (P21).”Tambahnya.

Informasi yang berkembang di lapangan, korban penganiayaan, Dn dikabarkan telah mencabut surat kuasa pada pengacaranya. Namun belum di ketahui penyebap tentang pencabutan surat kuasa hukumnya itu.(aliasar/red)

Ditulis Oleh Pada Rab 09 Okt 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek