; charset=UTF-8" /> Berkas Korupsi Mantan Kadisdik Natuna Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor - | ';

| | 1,571 kali dibaca

Berkas Korupsi Mantan Kadisdik Natuna Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Bambang Widianto SH

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ranai, Bambang Widianto SH

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berkas dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Natuna, Drs Jasman Harun bersama 5 orang sohibnya, masing Agus Ferdinan, Asmadi, Indra Wadi, Tasimun dan Freddy Ferdianto alias Kim Tjhiu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang, Jumat (18/07) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Josia Koni SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ranai, Bambang Widianto SH dijumpai Radar Kepri diruang wakil Panitera PN Tanjungpinang, Muhiyar SH MH membenarkan telah dilimpahkannya berkas korupsi yang merugikan Negara Rp 2,4 Miliar tersebut.”Jasman Harun menjabat Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), Agus Ferdinan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asmadi selaku Direktur PT Segi Lima Grup, Indra Wadi selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Tasimun selaku sekretaris PPHP serta pemilik toko penyedia barang, Ferdi Perdianto alias Kim Tjhiu.”terang Bambang Widianto SH.

Tersangka korupsi Disdik Natuna, Jasman Harun, Agus Ferdinan dan Asmadi

Tersangka korupsi Disdik Natuna, Jasman Harun, Agus Ferdinan dan Asmadi

Menurut Bambang Widianto SH.”Proyek pengadaan sarana olahraga dan sarana praktek siswa Tahun Anggaran (TA) 2011 telah di distribusikan pada 100 sekolah. Mulai dari tingkat SD,SMP dan SMU se-kabupaten Natuna. Kontraktor pelaksana alias pemenang tender adalah PT Segi Lima dengan pagu dana Rp 5 Miliar dengan penawaran Rp 4,5 Milyar.”tambahnya.

Mengenai modus operandi korupsi yang dilakoni “kawanan garong” duit rakyat Natuna ini, menurut Bambang Widianto SH.”Dengan memanipulasi spek barang. Hampir 80 persen barang yang diserahkan kesekolah-sekolah tidak sesuai spek teknis dalam kontrak. Jumlah barang yang tidak sesuai dengan spek teknis maupun spesifikasi mencapai 80 persen.”sebut Bambang Widianto.

Ternyata, lanjut Bambang Widianto SH.”Barang yang dibeli, seperti jaring (net) dan bola di beli di pasar pagi, Jakarta, pusat barang KW (tiruan).”tutupnya.

Tersangka korupsi Disdik Natuna, Fredi Ferdianto alias Kim Tjhiu, Tasimun dan Indra Wadi

Tersangka korupsi Fredi Ferdianto alias Kim Tjhiu, Tasimun dan Indra Wadi

Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Tanjungpinang.”Setelah di registrasi, segera kita serahkan ke ketua pengadilan untuk menentukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.”kata Muhiyar SH MH pada Radar Kepri diruang kerjanya.

Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor  21 tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU nomor 31 tahun 1999.  Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Ke enam tersangka dipisah (displit) berkas perkaranya, namun untuk Agus Ferdinan, Tasimun dan Indra Wadi disatukan karena posisi ketiga sama-sama tim PPHP dalam kasus tersebut.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Jum 18 Jul 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Berkas Korupsi Mantan Kadisdik Natuna Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor”

  1. Mengenai pungli di setiap sekolah di Tanjungping juga harus di tindak lanjuti dan di proses secara hukum.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek