; charset=UTF-8" /> Berkas Korupsi Ketua DPRD Anambas Masih Mengendap di Polda Kepri - | ';

| | 1,229 kali dibaca

Berkas Korupsi Ketua DPRD Anambas Masih Mengendap di Polda Kepri

Cristian-Hapy-SH-Amat-Yani-SE

Cristian Hapy SH dan Amat Yani, SE

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik tindak pidana korupsi Polda Kepri yang mengusut dugaan korupsi dengan tersangka, H Amat Yani SE, ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas belum menjawab P-20 yang dikirimkan tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kepri. Padahal, P-20 dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik kepolisian itu sudah disampaikan sejak bulan Oktober 2013 lalu.

Kasi penerangan hukum  (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Cristian Hapy SH dijumpai Radar Kepri, Kamis (27/02) membenarkan belum adanya jawaban dari P20 yang dikirim jaksa peneliti.”Kita sudah sampaikan P-20 pada buan Oktober 2013 lalu, namun sampai hari ini belum ada jawaban dari Polda Kepri.”katanya.

Ditambahkan Cristian sapaan Cristian Hapy SH.”Dalam waktu dekat ini, kami akan kirimkan surat ke Polda Kepri untuk mempertanyakan jawaban dari P-20 yang sudah kita kirimkan 3 bulan lalu itu.”janjinya.

Menurut Cristian.”P-20 yang kita kirimkan itu sudah semacam sebuah peringatan agar secepatnya dilengkapi petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Karena kasus ini merupakan tindak pidana korupsi, jadi harus dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan dan pengadilan. Tidak bisa di hentikan dengan alasan laporan telah dicabut, kerugian Negara sudah dikembalikan. Karena sudah ada hasil audit dari BPK.”bebernya.

Amat Yani SE dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri pada 19 Mei 2011 lalu, dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Dengan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) nomor  SPDP /10/V/2011 Ditreskrimum Polda Kepri. SPDP tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktorat Reserse dan Kriminal (Wadir Reskrim) Polda Kepri, waktu itu dijabat AKBP Wiyarso dengan Direskrim, Drs Kombes Wibowo.

Pada 19 Mei 2014 nanti, genap 3 tahun status tersangka disandang Amat Yani dan kawan-kawan, beragam spekulasi muncul ditengah masyarakat terkait tak tuntasnya penyidikan proses hukum terhadap Amat Yani SE tersebut.

Selain kasus dugaan korupsi Amat Yani SE dan kawan-kawan yang belum juga P-21, menurut Cristian.”Kasus dugaan penebangan hutan bakau untuk tambak udang di Lingga juga belum juga dilimpahkan berkasnya. Padahal SPDP sudah lama sekali kita terima.”sebutnya.

Sebagai catatan, P-20 di Kejaksaan memiliki arti pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 28 Feb 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek