; charset=UTF-8" /> Berkas Korupsi Dedy Chandra Dikembalikan, Berkas Gustian Bayu Belum Dilimpahkan - | ';

| | 1,334 kali dibaca

Berkas Korupsi Dedy Chandra Dikembalikan, Berkas Gustian Bayu Belum Dilimpahkan

Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hingga Jumat (27/06), Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum menerima berkas tersangka tindak pidana korupsi pembebasan lahan, Gustian Bayu. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang “mengangkat” status Gustian Bayu dari saksi jadi tersangka telah diterima Kejaksaan sejak Jumat, 02 Mei 2014 lalu.

Belum diserahkannya berkas tersangka Gustian Bayu yang menjabat Lurah ketika kasus pembebasan lahan ini terjadi dibenarkan oleh Kajari Tanjungpinang, Saidul Rasyid Nasution SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Maruhum Tambunan SH.”Baru SPDP-nya saja yang kita terima, berkas atas nama tersangka Gustian Bayu belum ada dilimpahkan penyidik Polresta Tanjungpinang.”sebut Maruhum Tambunan SH pada Radar Kepri, Jumat (27/06).

Pihaknya juga telah mengembalikan berkas atas nama tersangka Dedy Chandra karena belum juga dilengkapi sejumlah petunjuk penting, terumat pencantuman pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang menjadi pintu masuk untuk menjerat seluruh tim 9 sebagai tersangka.

Makin berlarut dan kunjung tuntasnya proses hukum kasus pembebasan lahan ini menimbulkan wacana dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk ketua LSM ICTI Kuncus Simatupang yang melaporkan kasus tersebut.”Kalau masih mandeg dan semua tim 9 tak ditetapkan sebagai tersangka termasuk legislatif (DPRD Kota Tanjungpinang, red) yang menyetujui anggaran. Kita minta kasus ini diambil alih Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atau Polda Kepri.”tegasnya.

Selain tim 9 dan DPRD Kota Tanjungpinang, pihak lain yang dinilai Kuncus bertanggungjawab adalah tim yang mengusulkan Perkiraan Harga Sementara (PHS).”Penetapan harga tanah seluas 1-2 Hektar sekitar Rp 3 Miliar itu berdasarkan usulan tim PHS, jadi kita juga menduga tim PHS itu terlibat dan bertanggungjawab.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 28 Jun 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek