; charset=UTF-8" /> Berkas Gustian Bayu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor - | ';

| | 1,023 kali dibaca

Berkas Gustian Bayu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tersangka Gustian Bayu (baju putih) ketika digiring polisi ke Mapolresta Tanjungpinang.

Tersangka Gustian Bayu (baju putih) ketika digiring polisi ke Mapolresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satu persatu para tersangka korupsi korupsi pengadaan lahan USB-SD, SMP dan SMA Kota Tanjungpinang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah Dedy Chandra di sidangkan dan saat ini prosesnya memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kamis (23/10), giliran tersangka Gustian Bayu yang telah masuk berkasnya ke Pengadilan Tipikor.

Hal ini dibenarkan Muhiyar SH MH, wakil panitera (wapan) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (25/10).”Semalam berkas atas nama Gustian Bayu dilimpahkan Kejaksaan. Tadi sudah di naikkan ke meja ketua Pengadilan.”kata Muhiyar pada Radar Kepri.

Setelah berkas diajukan ke ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH MH, akan segera menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili Kepala Bidang, Sumber Daya Aparatur (Kabid SDA) Satpol PP kota Tanjungpinang ini.”Minggu depan sudah diketahui siapa majelis hakimnya dan kapan sidang perdana akan digelar.”pungkas Muhiyar SH MH.

Tersangka Gustian Bayu merupaka pejabat agraria dan sekretaris tim 9 dalam pembebasan lahan USB tahun 2011 lalu. Dalam kasus ini, berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan hingga Rp 1,8 miliar. Dari 9 orang anggota yang tergabung dalam tim pembebasan lahan, penyidik Polres Tanjungpinang baru menetapkan 4 orang tersangka, yakni Dedy Chandra, Gustian Bayu, Yusrizal dan Syafrizal. Lima orang anggota tim 9, termasuk ketua tim 9 belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanpa alasan yang jelas.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Jum 24 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek