; charset=UTF-8" /> Berkas Dua Pelaku Cabul Dengan Korban ABG Lengkap - | ';

| | 2,885 kali dibaca

Berkas Dua Pelaku Cabul Dengan Korban ABG Lengkap

Tersangka M Fachrul Rozi.

Tersangka M Fachrul Rozi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan berkas dua pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur lengkap (P21), Selasa (31/08).

Dua pelaku itu masing-masing, tersangka M Fachrul Rozi alias Rozi alias Hendra Sam yang mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya, red). Tersangka kedua atas nama Hurida Adi Wardanu alias Danu yang mencabuli Melati (nama samaran,red).

Tersangka Fachrul mencabuli Bunga yang masih berumur 15 tahun itu sebanyak 14 kali diberbagai tempat yang dimulai sejak 12 Januari 2016 sampai dengan Februari. Lokasi favorite “predator” Anak Baru Gede ini adalah jalan RH Fisabilillah, kilomater 8 Atas Tanjungpinang.

Tersangka Hurida Danu.

Tersangka Hurida Danu.

Sedangkan tersangka Danu mencabuli Melati yang berumur 14 tahun sebanyak 3 kali dalam satu hari. Yang dimulai pada Selasa 21 Juli 2016 sekitar pukul 21 30 di jalan Raya Dompak dengan ancaman akan ditinggalkan ditempat sepi tersebut. Sedangkan aksi kedua dan ketiga dilakukan dirumah Danu di Jl Puskesmas, perumahan Melayu Kota Piring.

Terhadap perbuatanya, kedua pelaku dijerat melanggar pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan Anas SH MH dijumpai radarkepri.com membenarkan telah menyatakan berkas kedua “penjahat” kelamin ini sudah lengkap.”Iya bang, setelah berkas dan tersangka diserahkan. Keduanya kita titipkan di Rutan untuk pelimpahan ke pengadilan.”kata Ricky sapaan Ricky Setiawan Anas SH MH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 31 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek