; charset=UTF-8" /> Berjudi Dengan Uang Palsu, Mashari Diadili - | ';

| | 1,208 kali dibaca

Berjudi Dengan Uang Palsu, Mashari Diadili

Uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri sama yang dihadirkan jaksa sebagai barang bukti di pengadilan dan terdakwa Mashari

Uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri sama yang dihadirkan jaksa sebagai barang bukti di pengadilan dan terdakwa Mashari, Rabu (01/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mashari bin Hasim (54) ditangkap para kaki tangan bandar judi cingkoko alias dadu guncang karena menggunakan uang palsu (upal). Setelah ditangkap dan sempat dihajar, Mashari kemudian diserahkan para kaki tangan bandar judi tersebut ke polisi. Ironisnya, setelah menangkap Mashari, tidak seorang-pun penjudi ataupun bandar dan kaki tangannya yang ikut ditangkap.

Uraian tersebut diatas terungkap dalam poin 7 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Tanjungpinang yang dibacakan oleh hakim Iwan Irawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (01/10). Juga dikuatkan dengan surat dakwaan jaksa dengan nomor PDM-79/TGPIN/09/2014.

Pada dakwaan pertama, disebutkan, pada Senin, 26 Mei 2014 sekira pukul 19 00 Wib bertempat di pinggir jalan kilometer 16 arah Tanjung Uban, terdakwa Mashari menemukan amplop. Lalu setibanya di WC SPBU, amplop tersebut dibuka, ternyata berisi uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar.

Hampir sebulan kemudian, tepatnya pada tanggal 09 Juni 2014, Mashari membawa uang palsu tersebut ke lapak judi cingkoko di Jl Ir Sutami, kawasan Suka Berenang, Tanjungpinang. Namun setelah 7 lembar uang tersebut dipergunakan memasang taruhan. Bandar judi merasa curiga dengan uang kertas tersebut dan meyakin uang tersebut palsu setelah diterang tak terlihat benang sarinya, dan warnanya juga lebih pucat jika dibandingkan dengan uang asli.

Mashari, laki-laki kelahiran Sumenep, Jatim itu akhirnya diamankan, selanjutnya salah seorang yang diduga kaki tangan Bandar judi dadu guncang menelpon polisi.”Saya bersama Apriusman kemudian mendatangi lokasi cingkoko tersebut, dan menangkap Mashari.”kata Irwan Sahputra, anggota Polres Tanjungpinang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH ke pengadilan sebagai saksi penangkap.

Hakim sempat.”Kenapa Bandar, pemain dan kaki tangan judi cingkoko itu tidak ikut ditangkap ?”Tanya hakim Iwan Irawan SH pada saksi penangkap.”Waktu kami datang, sudah tidak ada lagi permainan judi cingkoko, sudah bubar.”elak saksi.

Terhadap keterangan tersebut, terdakwa Mashari membenarkan.”Keterangan saksi benar pak hakim.”jawab Mashari ketika Iwan Irawan SH mengkonfrontir keterangan dua orang polisi tersebut.

Terhadap ulahnya memakai uang palsu sebagai taruhan di lapak judi cingkoko, Mashari dijerat jaksa melanggar, pertama, pasal 36 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ke dua, pasal 245 KUH Pidana. Persidangan dilanjutkan, Rabu (08/10) untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 01 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek