; charset=UTF-8" /> Beredar Kabar "Suap" Rp 1,130 Miliar Dibalik Vonis Ringan Pengedar PCC Ilegal - | ';

| | 418 kali dibaca

Beredar Kabar “Suap” Rp 1,130 Miliar Dibalik Vonis Ringan Pengedar PCC Ilegal

Sidang vonis 5 pengedar bahan farmasi ilegal, Selasa (15/05) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Beredar kabar tak sedap dibalik tuntutan berujung vonis ringan atas kasus penyeludupan belasan ton bahan farmasi yang diduga material pembuat sabu. Dimana, pihak terdakwa melalui keluarganya diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,130 Miliar agar dihukum ringan.

Informasi yang dihimpun media ini, penyerahan uang agar dapat “hadiah”vonis ringan ini diduga diberikan melalui pengacaranya, Sevnil Azmedi SH di BCA Cabang Tanjungpinang secara bertahap dalam bentuk tunai. Namun uang itu “dibungkus” dengan modus honor pengacara.”Saya pengacara mahal, Rp 4 Miliar pun pernah saya terima sebagai honor.”kata Sevnil Azmedi saat dikonfirmasi wartawan usai sidang.

Sementara RD Akmal SH saat dikonfirmasi  membantah.”Tidak tahu Akmal bang. Tak tahu menahu Akmal itu.”katanya.

Sedangkan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH yang juga anggota majelis hakim dalam perkara itu mengatakan.”Kami belum mendengar info tersebut, malah kami baru mendengar setelah abang bertanya kepada kami mengenai penyerahan uang tersebut.”tulisnya melalui WA.

Santo sapaan Santonous Tambunan SH MH menambahkan.”Adapun pertimbangan majelis memutus para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun karena para terdakwa tersebut berbeda perannya dengan terdakwa Martin yang sudah terlebih dahulu dijatuhi vonis 2 tahun dan 8 bulan meskipun dalam perkara tersebut mereka terdakwa didakwa sebagai turut serta melakukan tindak pidana tersebut.”jelasnya.

Terkait dugaan uang suap tersebut, informasi yang dirangkum.media ini dari rekaman pembicaraan salah seorang keluarga terdakwa menyebutkan.”Honor pengacara Rp 130 juta. Sisanya Rp 1 Miliar untuk jaksa dan hakim, masing-masing Rp 500 juta.”kata sumber.

Terkait hal diatas, Santonius Tambunan SH MH menjelaskan.”Bahwa, terhadap dugaan mengenai sisa yang Rp 1 milyar untuk jaksa dan hakim masing-masing Rp 500 juta, terhadap hal tersebut perlu. Kami tegaskan sebagai humas dan salah satu anggota majelis yang menyidangkan perkara tersebut. Bahwa dalam pertimbangannya, vonis yang dijatuhkan terhadap 5 orang terdakwa tersebut, karena mereka terdakwa awalnya tidak mengetahui isi dari drum2 yang berisikan bahan-bahan obat tanpa ijin edar tersebut. Karena menurut informasi yang mereka terdakwa ketahui bahwa bahan-bahan obat tersebut memiliki ijin/ legalitas, namun ternyata surat2 yang dimiliki terdakwa martin adalah bukan ijin edar tapi surat mengenai asal-usul dan komposisi dari bahan-bahan obat tersebut, jadi bukan karena adanya uang 500 juta kepada hakim seperti yang ‘disebut-sebut’ dalam rekaman pembicaraan tersebut.”terangnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek