; charset=UTF-8" /> Berdalih Mabok, Polisi Gadungan Rampas Hp Warga - | ';

| | 119 kali dibaca

Berdalih Mabok, Polisi Gadungan Rampas Hp Warga

Terdakwa Joko Warsino saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mengaku polisi, Joko Warsino rampas handphone Ali Munawar. Namun korban berteriak ada begal, pelaku langsung kabur.

Uraian diatas disampaikan Ali Munawar didepan majelis hakim PN Tanjungpinang saat dihadirkan sebagai saksi korban, Rabu (16/05).

Dalam surat dakwan jaksa terungkap, JOKO WARSINO Bin WAGIMAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2018 sekira pukul 14.15 Wib sampai dengan hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 18.00 Wib atau Setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Februari tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018 bertempat di sebuah Jalan yang beralamat di Jalan Korindo Kelurahan Sungai Lekop kecamatan Bintan Timur Kab. Bintan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mulanya ada niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari minggu tanggal 11 Februari 2018 sekira pukul 14.15 Wib Saksi korban ALI MUNAWAR yang sedang mengendarai sepeda motornya melintas di Jalan Korindo Kelurahan Sungai Lekop kecamatan Bintan Timur Kab. Bintan, tiba-tiba dari arah belakang korban terdakwa memberhentikan sepeda motor saksi korban dengan cara menghadangnya sambil terdakwa mengatakan bahwa terdakwa adalah anggota Polisi. Kemudian saksi ALI MUNAWAR pun berhenti, lalu terdakwa yang berlagak seperti Anggota Polisi tersebut pun meminta saksi ALI MUNAWAR untuk menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya. Karena merasa takut, maka kemudian saksi ALI MUNAWAR pun mengatakan “ada bang sama teman saya” kemudian terdakwa menjawab “berarti motor mu bodong?”, saksi ALI MUNAWAR pun mengatakan “tidak pak surat-surat ada pada teman saya”, selanjutnya terdakwa langsung menampar wajah sebelah kanan korban dengan maksud untuk menakut-nakuti korban. pada saat itu terdakwa mengajak korban duduk di halte, saat berada di halte, saksi ALI MUNAWAR yang saat itu ingin menelepon temannya supaya surat-surat kendaraan bermotor tersebut diantarkan kepada korban, namun terdakwa merampas handphone korban lalu meminta korban supaya berdamai saja. Adapun terdakwa mengatakan “kita damai saja, kamu ada uang berapa?” saksi ALI MUNAWAR menjawab “berapa pak saya ada uang 200.000 (dua ratus ribu) aja”, mulanya terdakwa menyutujuinya namun saat korban berdiri sedang mengambil uang dari saku celananya, terdakwa malah meminta uang kepada korban sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “mas 500.000 (lima ratus ribu) aja” mendengar hal itu, kemudian saksi ALI MUNAWAR pun langsung melarikan diri sambil berteriak “tolong ada begal”. Kemudian terdakwa pun melarikan diri sambil membawa handphone milik korban.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018, handphone saksi ALI MUNAWAR yang dirampas terdakwa tersebut diaktifkan oleh terdakwa, lalu tiba-tiba pemilik handphone yaitu saksi ALI MUNAWAR (korban) menghubungi terdakwa melalui handphone korban meminta supaya terdakwa mengembalikan handphone milik korban namun terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan mengembalikannya dengan uang jaminan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan menentukan untuk ketemuan di Jl. Sei Enam Laut Kel. Sei Enam Kec. Bintan Timur Kab. Bintan. Pada saat terdakwa hendak menyerahkan handphone kepada saksi korban, terdakwa langsung dihampiri oleh anggota kepolisian dan langsung ditangkap namun terdakwa berhasil melakukan perlawanan dan melarikan diri ke arah Jl. Raya Tanjungpinang-Tanjung Uban Km. 9, dan akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan.
Perbuatan terdakwa yang meminta uang kepada saksi ALI MUNAWAR sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah selesai dilaksanakan, namun sebelum uang yang dimintakan terdakwa tersebut terdakwa terima, terdakwa terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Bintan Timur beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia 150 warna putih milik saksi ALI MUNAWAR yang ada dalam penguasaa terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak selesai bukan semata-mata karena kehendak terdakwa sendiri.
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No. 445/RSUD-TU/08 yang dikeluarkan oleh RSUD Kab. Bintan tanggal 28 Februari 2018 oleh dokter pemeriksa dr. Wulan Desy Pravitasari terhadap korban ALI MUNAWAR menyimpulkan bahwa tidak ditemukan luka memar ataupun luka robek pada pipi kanan, namun ditemukan nyeri pada tekanan pada pipi kanan yang kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul.
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi ALI MUNAWAR mengalami kerugian sebesar Rp. 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan nyeri pada pipi sebelah kanan.

Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau kedua,pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum pidana.

Joko membenarkan dirinya mengaku polisi keamanan wilayah tersebut dan merampas handphone korban.”Waktu serahkan kembali hp korban, saya ditembak polisi pak.”katanya. Joko yang pernah dihukum gara-gara kasus narkoba selama 2 tahun mengaku sudah meminta maaf kekorban.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 16 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek