; charset=UTF-8" /> Beranikah Presiden Cabut HGB Dan HGU Di Pulau Bintan ? - | ';

| | 1,124 kali dibaca

Beranikah Presiden Cabut HGB Dan HGU Di Pulau Bintan ?

Lahan PT Yakin Perkasa Propertama di Senggarang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Komitmen Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan penguasaan tanah oleh perusahaan dengan dasar Hak Guna Bangun (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Pulau Bintan karena ditelantarkan selama belasan tahan ditunggu masyarakat.

Karena, sampai hari ini setidaknya ada 5 perusahaan di pulau Bintan ini yang menguasai ribuan hektar lahan dan sengaja ditelantarkan agar kegiatan masyarakat mendukung program ketahanan pangan Presiden gagal total. Sabotase atas program Presiden ini harus ditumpas hingga ke akar-akarnya agar mafia tanah di pulau Bintan dapat diberantas.

Di Wacopek, PT Multi Dwi Makmur (PT MDM) mengusai ribuan hektar lahan dengan mengantongi HGU terbentang dari kecamatan Bintan Timur hingga Kecamatan Gunung Kijang.”Sudah belasan tahun tanah PT MDM itu tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Bahkan ada lahan PT MDM yang masuk kawasan hutan Lindung.”ucap M Syukur, ketua FKMTI Bintan-Tanjungpinang.

Saat ini, sejumlah petani memanfaatkan lahan terlantar itu untuk bercocok tanam sayur mayur dalam rangka mendukung program swasembada pangan Presiden.

Bahkan, beredar kabar, sebagian lahan yang dikuasai PT MDM dengan berbekal surat HGU telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum di PT MDM. Padahal lahan yang dikuasai PT MDM itu, jika dicabut HGU nya akan menjadi milik negara. Artinya, jika lahan yang dikuasai itu bukan milik PT MDM, perusahaan itu hanya diberi hak guna usaha, bukan hak milik. Karena itu, jika negara mencabut hak guna itu, maka tanah otomatis menjadi milik negara. Perusahaan pemegang hak guna usaha ataupun hak guna bangun tidak punya hak menjual atau mengalihkan kepemilikan pada pihak lain.

Begitu juga para petani di Lome, Toa Paya Utara memanfaatkan lahan yang ditelantarkan PT Buana Mega Wisatama (PT BMW). Padalah lahan yang di klaim PT BMW ini menurut DLHK Kepri berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL).”Para petani dikriminalisasi dan diusir dari lahan terlantar yang mereka manfaatkan. Kita desak Presiden mencabut HGB dan HGU yang tanahnya ditelantarkan.”tegasnya.

Selain PT MDM, PT BMW ada juga ribuan lahan terlantar yang dikuasai PT SBP (PT Surya Bangun Pratiwi) dan PT Yakin Perkasa Propertama (PT YPP), PT Kemayan Bintan dan didalam Kota Tanjungpinang.”Presiden harus tegas, buktikan dengan mencabut HGB dan HGU yang ditelantarkan tanahnya. Karena di pulau Bintan ini, saya lihat Presiden takut mencabut HGB dan HGU yang terbukti telah ditelantarkan oleh mafia tanah agar ekonomi masyarakat tetap stagnan. Masyarakat semakin susah gara-gara ulah mafia tanah yang diduga dibeking aparat.”terangnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 15 Jan 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek