Beranikah Kejati Kepri Tetapkan Bupati Anambas Tersangka ?

Proyek Water Front City (WFC) yang jadi temuan audit BPK Kepri dengan kelebihan pembayaran Rp 1,3 Miliar dan denda Rp 430 juta.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Selain memeriksa Kadisbudpar Anambas, Ir Iwan Kurniawan Roni, Senin (27/04), Kejaksaan Tinggi Kepri dikabarkan juga memeriksa dan memintai keterangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Anambas, Raja Ishak.
Raja Ishak dikabarkan diperiksa terkait sejumlah proyek yang saat ini dibidik tim Satgasus Kejati Kepri, termasuk mega proyek Water Front City (WFC) yang diduga telah terjadi mark-up besar-besaran. Raja Ishak dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya, Senin (27/04) malam, hingga berita ini dimuat belum menjawab.
Pada kesempatan terpisah, Fadil Hasan, tokoh pejuang pembentukan KKA menyikapi kinerja tim Satgasus bentuka Kajati Kepri, Sudung Situmorang SH MH mengungkapkan.”Kalau tim Satgasus Kejati Kepri itu jujur dan betul-betul mau menegakkan hukum. Proyek Water Front City (WFC) itu sudah bisa menjerat Bupati KKA jadi tersangka. Karena proyek itu sangat kasat mata, terang benderang terjadi mark-up luar biasa. Dan melanggar Perpres nomor 70 tentang pengadaan barang dan jasa.”terang Fadil melalui pesan singkat.
Pertanyaannya, lanjut Fadil Hasan.”Beranikan Kajati Kepri, Sudung Situmorang SH MH menjadikan tersangka ?. Aku siap buka-bukaan soal proyek WFC ini.”tulis Fadil Hasan.(irfan)
Pertanyaanya bukan berani atau tidak, tetapi mau atau tidak?