; charset=UTF-8" /> Belasan Miliar Dana Hibah Jadi "Masalah" di Provinsi Kepri - | ';

| | 1,302 kali dibaca

Belasan Miliar Dana Hibah Jadi “Masalah” di Provinsi Kepri

Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan belasan dana hibah “bermasalah” yang tersebar di 13 OPD yang diungkap BPK Kepri dalam LHP atas LKJp Tahun Anggaran 2019 lalu.

Data yang diperoleh radarkepri dari BPK Kepri menjelaskan Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Belum Memadai.

Menurut BPK Kepri Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menganggarkan belanja hibah (selain hibah dana BOS) dalam LRA TA 2019 sebesar Rp74.166.835.000,00 dengan realisasi sebesar Rp56.986.835.000,00 atau 76,84%, dan menganggarkan belanja bantuan sosial sebesar
Rp3.908.800.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.619.120.000,00 atau sebesar 41,42%.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan  Riau TA 2018, BPK melaporkan beberapa kelemahan SPI atas pengelolaan dan
pertanggungjawaban belanja hibah, yaitu:
a. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas Belanja Hibah dibuat belum sesuai dengan ketentuan;
b. Terdapat realisasi Belanja Hibah yang tidak didukung NPHD;
c. Terdapat pemberian hibah secara terus menerus;
d. Penganggaran Belanja Hibah Beasiswa Kemitraan tidak sesuai dengan Permendagri
Nomor 39 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Provinsi Kepualuan Riau Nomor 14 Tahun 2016;
e. Hibah Bantuan Beasiswa Kemitraan diberikan kepada penerima yang tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp26.250.000,00;
f. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum melaporkan pemberian hibah kepada
instansi vertikal kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan;
g. Penerima hibah belum seluruhnya menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban.
Sehubungan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau
agar:
a. Menginstruksikan kepada Seluruh Kepala OPD teknis pemberi rekomendasi untuk
Belanja Hibah, dan TAPD agar mempedomani ketentuan dalam pengelolaan dan
pertanggungjawaban Belanja Hibah dan melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan Hibah;
b. Menginstruksikan Kepala BPKAD untuk melaporkan hibah ke instansi vertikal kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat pada akhir tahun anggaran;
c. Menginstruksikan Kepala BPKAD untuk menagih LPJ kepada Penerima Hibah yang
belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Hibah TA 2018 minimal sebesar  Rp11.359.760.000,00 dan melaporkan kepada Inspektorat Daerah serta Gubernur.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, selama tahun 2019, Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau telah melaksanakan hal-hal berikut ini.
a. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, d.h.i. Gubernur, telah menginstruksikan melalui:
1) Surat nomor 120/0923.l/ITPROV.KEPRI/SET tanggal 27 Mei 2019 kepada Ketua
TAPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan,
2) Surat nomor 120/0923.k/ITPROV.KEPRI/SET tanggal 27 Mei 2019 kepada 13 Kepala OPD (Kesbangpol, Dinkes, Disdik, Dinsos, Dinas PMD dan Dukcapil, Dispora, Disnakertrans, Dinas PPPAPP dan KB, Dinas KPPKH, Diskominfo,
Disbud, Diperindag, Biro Kesra Setda) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Selain itu, Dispora juga telah menerbitkan SPT (Surat Perintah Tugas) nomor 265.a/DISPORA/SPT-KEG/DD/XII/2018, tanggal 7 Desember 2018 untuk melakukan survei, verifikasi, dan monitoring SKPD.

b. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, d.h.i. Kepala BPKAD, telah menyampaikan laporan terkait pemberian hibah untuk instansi vertikal kepada:
1) Menteri Dalam Negeri, melalui surat nomor 4667/223/BPKAD-01/2019 tanggal 29
Juli 2019 tentang Form Konfirmasi Pemberian Hibah kepada Mabes TNI, TNI AD,
TNI AL, TNI AU, dan Kepolisian Negara RI,
2) Menteri Keuangan, melalui surat nomor 4667/225.A/BPKAD-01/2019 tanggal 29
Juli 2019 tentang Form Konfirmasi Pemberian Hibah kepada Mabes TNI, TNI AD,
TNI AL, TNI AU, dan Kepolisian Negara RI.
Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA
2019, masih ditemukan kelemahan dalam pengendalian intern atas penganggaran dan
pertanggungjawaban belanja hibah sebagai berikut.
a. Terdapat Pemberian Hibah Secara Terus Menerus
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas register SP2D belanja hibah TA 2019 dan 2018 diketahui bahwa terdapat sembilan organisasi/badan/lembaga yang memperoleh dana hibah berturut-turut selama dua tahun, dengan rincian disajikan dalam tabel berikut ini.

Sesuai dengan Laporan Hasil Reviu Inspektorat atas Laporan Keuangan Pemerintah
Provinsi Kepulauan Riau TA 2019, diketahui bahwa terdapat dua organisasi/lembaga
yang memperoleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sejak TA 2015
s.d. 2019, yaitu LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) dan Menwa (Resimen Mahasiswa).
Hasil konfirmasi kepada Ketua TAPD, diketahui bahwa pertimbangan pemberian alokasi anggaran dana hibah secara terus menerus pada LPTQ dan Menwa adalah berikut ini:
1) LPTQ diberikan persetujuan pemberian hibah terus menerus sejak tahun 2015 s.d.
2019, karena telah memenuhi ketentuan dan prasyarat berdasarkan surat dari Kemendagri-Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900/3688/KEUDA perihal penjelasan permintaan pertimbangan dan saran terkait hibah yang bersumber dari APBD pada poin 5 huruf a disebutkan bahwa badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional dapat
diberikan hibah secara terus menerus setiap tahun anggaran sebagaimana maksud Pasal 4 ayat (4) huruf b Permendagri 14 Tahun 2016.

2) Menwa diberikan persetujuan pemberian alokasi anggaran dana hibah secara terus
menerus sejak tahun 2015 s.d. 2019, setelah memperhatikan kesepakatan bersama
antara Menteri Pertahanan, Kemendagri, Kemenristek, dan Kementerian Pemuda
dan Olahraga, pada Bab IV pasal 4 tentang pendanaan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, menunjukkan bahwa sembilan penerima hibah tersebut
bukan merupakan instansi pemerintah pusat. Selain itu, tidak terdapat peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian dana dari APBD kepada
penerima hibah, yaitu LVRI, DPD GOPTKI, FKUB, LPTQ, BAP PAUD dan PNF, Menwa Mahabahari, PGRI, dan Panitia Golf PGI (Persatuan Golf Indonesia). Qur’an Centre dibentuk melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2017
tentang Qur’an Centre Batam Sebagai Binaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, peraturan yang tercantum dalam bagian landasan peraturan gubernur tersebut
tidak memerintahkan pembentukan Qur’an Centre. Lebih lanjut, keagamaan bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, baik itu Urusan Pemerintahan Wajib
ataupun Urusan Pemerintahan Pilihan.
Hasil pemeriksaan atas register SP2D belanja hibah TA 2019 dan 2018 serta belanja bansos TA 2019, menunjukkan bahwa terdapat 15 organisasi/lembaga yang memperoleh dana berturut-turut selama dua tahun, tetapi melalui jenis belanja yang berbeda. Pada tahun 2018, 15 organisasi/lembaga tersebut memperoleh dana dari pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui rekening belanja hibah. Namun, pada
tahun 2019, 15 organisasi/lembaga tersebut memperoleh dana dari Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau melalui rekening belanja bantuan sosial. Rincian 15 organisasi/lembaga penerima dana tersebut disajikan dalam tabel berikut ini.

Hasil konfirmasi kepada Kasubbag Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dinas
Pendidikan, diketahui bahwa pemberian bansos pada TA 2019 kepada 15 penerima dana
(yang sebelumnya memperoleh dana hibah TA 2018) karena untuk membantu mahasiswa yang berasal dari Provinsi Kepulauan Riau sebagai tempat tinggal sementara bagi mahasiswa yang belum memiliki tempat tinggal dan juga membantu mahasiswa yang tidak mampu yang belum memiliki tempat tinggal.

Hasil konfirmasi kepada Ketua TAPD, diketahui bahwa perubahan jenis belanja untuk pemberian dana pada 15 organisasi/lembaga tersebut karena lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut tidak bersedia
menandatangani NPHD. Selain itu, lembaga pendidikan tersebut merasa tidak sebagai
penerima hibah, melainkan sebagai lembaga pendidikan yang berhak menerima pembayaran dari peserta didik. Maka, TAPD mengubah jenis belanja, yang sebelumnya
belanja hibah, menjadi belanja bansos.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 03 Jul 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek