; charset=UTF-8" /> Belasan Juta Uang Wajib Pajak Diambil, Oknum Polisi Dijerat Penggelapan dan Penipuan - | ';

| | 591 kali dibaca

Belasan Juta Uang Wajib Pajak Diambil, Oknum Polisi Dijerat Penggelapan dan Penipuan

Sidang terdakwa Fn, oknum Polisi yang tak menyetorkan uang wajib pajak ke kas negara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tidak menyetorkan uang pajak kendaraan dari wajib pajak ke kas negara, Fn oknum anggota Polri ini dijerat pasal penggelapan dan penipuan bukan tindak pidana korupsi.

Hal ini terungkap dari uraian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang yang dibacakan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan diuraikan modus Fn menilep uang wajib pajak dengan berpura-pura membantu wajib pajak membayar pajak dengan sistem online. Namun uang  yang seharusnya disetor ke kas negara itu dinikmati Fn.

Adapun wajib pajak yang telah menyetor itu  VIVI YANTI sebesar Rp.2.500.000.  RUSLI HARDIAN SAH sebesar Rp.2.080.000.-PARIMANAN sebesar Rp.3.700.000.-FACHRIZAN sebesar Rp.1.900.000.- KAMARUDDIN sebesar Rp.1.700.000.- DR. GUPTAJA KUSUMAH NAGARA sebesar Rp.3.387.500,- ANDI sebesar Rp.2.300.000,- dan saksi KALENTINA SARAGIH sebesar Rp.810.000.

Total uang negara yang disetor dari wajib pajak namun tak disetorkan ini mencapai Rp 18 375 700. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 29 Sep 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek