Belasan Juta Uang Wajib Pajak Diambil, Oknum Polisi Dijerat Penggelapan dan Penipuan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tidak menyetorkan uang pajak kendaraan dari wajib pajak ke kas negara, Fn oknum anggota Polri ini dijerat pasal penggelapan dan penipuan bukan tindak pidana korupsi.
Hal ini terungkap dari uraian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang yang dibacakan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang.
Dalam surat dakwaan diuraikan modus Fn menilep uang wajib pajak dengan berpura-pura membantu wajib pajak membayar pajak dengan sistem online. Namun uang yang seharusnya disetor ke kas negara itu dinikmati Fn.
Adapun wajib pajak yang telah menyetor itu VIVI YANTI sebesar Rp.2.500.000. RUSLI HARDIAN SAH sebesar Rp.2.080.000.-PARIMANAN sebesar Rp.3.700.000.-FACHRIZAN sebesar Rp.1.900.000.- KAMARUDDIN sebesar Rp.1.700.000.- DR. GUPTAJA KUSUMAH NAGARA sebesar Rp.3.387.500,- ANDI sebesar Rp.2.300.000,- dan saksi KALENTINA SARAGIH sebesar Rp.810.000.
Total uang negara yang disetor dari wajib pajak namun tak disetorkan ini mencapai Rp 18 375 700. (irfan)