Begini Modus Para Tersangka Tambang Boksit
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdalih membangun atau membuat kolam namun itu hanya akal bulus penambang untuk mengeruk biji boksit yang ada dalam tanah. Itulah modus para pengusaha tambang yang ditahan Kejati Kepri.
Modus ini diungkap Aspidsus Kejati Kepri Wagiyo S SH MH saat menggelar konfrensi pers usai menahan 10 dari 12 tersangkan di depan kantor Kejati Kepri.”Mereka (penambang,red) mengurus ijin untuk pembangunan. Seperti membangun perumahan, kolam ikan atau ijin tempat wisata. Tapi kenyataannya, setelah boksit dalam tanah diambil, bekas galian ditinggalkan begitu saja.”terang Aspidsus yang didapampingi Asintel Agustian Sunaryo SH MH dan Kasi Penkum Ali Rahim Hasibuan SH MH.
Jadi, lanjut Aspidsus, dengan modus ini pendapatan negara dari tambang hilang karena tidak membayar kewajiban lain selaku pengusaha tambang.
Dalam kasus yang menyeret eks Kadis ESDM dan mantan kadis PTSP Kepri ke bui ini pihak Kejati Kepri telah mendapatkan hasil kerugian negara.”Nanti dipersidangan akan terbuka, berapa besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.”jelasnya.
Pihaknya juga akan terbuka dalam menangani kasus yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha ini.”Kita terbuka dan akan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi.”pungkas mantan Kajari Tanjungperak, Jatim ini.(irfan)