; charset=UTF-8" /> Begini Kronologis Kasus Oknum Jaksa Lukman SH - | ';

| | 1,939 kali dibaca

Begini Kronologis Kasus Oknum Jaksa Lukman SH

Jaksa Lukman SH ketika mendengarkan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Jaksa Lukman SH ketika mendengarkan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (18/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Lukman SH (42), oknum jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang tersandung tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi, Selasa (18/11) akhirnya resmi menjadi terdakwa.

Naiknya status Lukman SH setelah dua jaksa dari Kejari Batam membacakan dakwaan terhadap Lukman SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.Berikut kronologis yang mengantarkan oknum jaksa asal Muara Saling, Sumsel ini jeruji besi sebagaiman tertuang dalam surat dakwaan dengan nomor PDS-06/Batam/10/2014.

Bermula ketika Lukman SH mendapat surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A), nomor Print-2037/N.10.11.3/EP.2/08/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A), nomor 2035/N.10.11.3/EP.2/08/2012 tanggal 02 Agustus 2012. Kedua Surat Perintah (Sprin) tersebut ditandatangani I Made Astiti Ardjana SH, Kepala Kejaksaan Negeri Batam waktu itu.

Dalam dakwaan disebutkan, untuk penangangan perkara atas nama Murhadi alias Rizky Ananda alias Mat dengan nomor perkara 536/Pid.B/2012/PN Batam dan terdakwa Novie Cahyati dengan nomor registrasi perkara 537/Pid.B/2012/PN Batam, terdakwa Lukman SH selaku JPU Kejari Batam aktif melakukan persidangan dua perkara tersebut hingga selesai.

Dalam perkara Murhadi, majelis hakim PN Batam memutuskan bahwa uang tunai yang terdapat dalam rekening Bank Mandiri atas nama Murhadi sebesar Rp 328 771 653, kemudian di rekening Bank BCA sebesar Rp 156 858 421. Dan rekening Bank BNI atas nama Rizky Ananda sebesar Rp 180 108 242, di rampas untuk negara. Begitu juga uang Novie Cahyadi sebesar Rp 101 215 030 juga dinyatakan dirampas untuk negara oleh PN Batam pada 17 Desember 2012.

Setelah putusan kedua terdakwa itu memiliki kekuatan hukum tetap, Kejari Batam kemudian menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadila dengan nomor Print-17/10.11.3/Euh.3/01/2013 tertanggal 02 Januari 2013 dan Print-17/10.11.3/Euh.3/01/2013 tertanggal 02 Januari 2013, kedua sprint ditandatangani Syafei SH MH, Kasi Pidum Kejari Batam waktu itu.

Berbekal dua surat perintah tersebut, pada 28 Februari 2013, terdakwa Lukman SH seorang diri mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jl MT Haryono nomor 11, Cawang, Jakarta Timut menemui saksi Sri Ana, Kasubdit Prekursor Dit Psikotropika dan prekusor Deputy Bidang Pemberantasn BNN. Kemudian terdakwa Lukman SH menyampaikan tujuan kedatangannya ke markas BNN itu, yaitu untuk mengambil uang yang telah dititipkan di Bidan Pemberantasan BNN.

Namun kedatangan Lukman SH yang mendadak dan tanpa konfirmasi itu mengejutkan Sri Ana.”Kenapa mendadak mengambil uang tersebut, tidak konfirmasi sebelumnya. Karena pengambilan uang diatas Rp 100 juta harus konfirmasi dulu ke Bank. Besok saja diambil uang tersebut, tidak bisa diambil hari ini (28 Februari 2013,red) karena prosedurnya harus ada ijin dari pimpinan BNN.”terang Sri Ana.

Selanjutnya Sri Ana memproses pengambilan uang itu dengan mengajukan ijin pengambilan terlebih dahulu pada Deputy Pemberantasan atau Direktur WTB (Pengawasan Tahanan barang bukti dan Aset) untuk mendapatkan surat kuasa pengambilan uang titipan barang bukti yang dititipkan di Bank.

Setelah diproses, akhirnya pada 1 Maret 2013, barang bukti berupa uang sebesar Rp 766 953 346,62 yang disimpan atas nama Deputy Bidang Pemberantasan BNN di Bank Mandiri dicairkan. Selanjut uang tersebut dibawa ke kantor BNN dan diserahkan pada terdakwa Lukman SH sekitar pukul 17 00 Wib.

Saksi Sri Ana sempat bertanya.”Kapan pulang ke Batam ?” yang dijawab terdakwa Lukman SH.”Besok Pagi.”. Terhadap jawaban itu, saksi Sri Ana kemudian menanyakan.”Terus mau dibawa kemana uang ini.”tanya Sri Ana. Terdakwa Lukman SH menjawab.”Saya mau pulang dulu, disini saya ada rumah di Bekasi.”terang Lukman SH.

Mendapat jawaban ini, saksi Sri Ana kembali bertanya.”Kamu bawa senjata ?.”tanya Sri Ana.”Tidak ada.”jawab Lukman SH. Saksi Sri Ana kemudian menawarkan pengawalan dan disetujui Lukman SH. Kemudian saksi Anwarudin mengantarkan terdakwa Lukman SH ke rumahnya di Bekasi.

Merujuk peraturan, seharusnya setelah 7 hari uang tersebut diterima terdakwa Lukman SH haus diserahkan Kasubag Pembinaan Kejari Batam untuk disetorkan ke kas negara. Namun prosedur itu tidak dilakukan. Namun terdakwa Lukman SH tidak menyetorkan sepeser-pun uang rampasan tersebut sehingga merugikan keuangan negara Rp 766 953 346,62.

Atas perbuatannya ini, terdakwa Lukman dijerat primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Kedua, pasal 12 e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Memeras Istri Terdakwa Narkoba

Jaksa Lukman SH ketika mendengarkan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang1

Jaksa Lukman SH ketika mendengarkan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (18/11).

Untuk pasal 12 e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 ini, terdakwa Lukman SH didakwa menerima uang Rp 240 dari  Dewi Wulandari Ningsih yang merupakan istri terdakwa Suryanto alias Sur bin  Kasmidi. Dimana, dalam kasus tersebut, Lukman SH merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdaka Suryanto tersebut.

Kasus ini bermula pada 21 Juni 2013, saat itu Suryanto menghubungi Dewi Wulandari Ningsih.”Mah ini saya, pakai Hp pak jaksa yang menangani perkara saya. Namanya pak Lukman, sampeyan ngomong dewe mbek jaksane (kamu bicara sendiri sama jaksanya)”terang jaksa dalam surat dakwaannya.

Lalu terdakwa Lukman berkata.”Bu, ini saya jaksa yang menangani perkara suami ibu. Tolong di urus, kalau tidak saya tuntut hukuman mati atau seumur hidup. Kalau bisa, ibu secepatnya kesini, ke Batam.”ucap Lukman SH sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan jaksa.

Dewi Wulandari Ningsih yang ketakutan meng-iyakan dan berjanji akan secepatnya ke Batam. Beberapa jam kemudian, melalui Warung Telepon (Wartel) yang tidak dijelaskan dimana posisi Wartel itu, Suryanto kembali menelpon Dewi Wulandari Ningsih dengan mengatakan.”Ma, tadi pak Lukman minta disiapkan uang untu pengurusan saya Rp 300 juta.”kata Suryanto. Namun Dewi Wulandari Ningsih mengakju hanya memiliki Rp 250 juta di tabungannya. Mendengar jawaban istrinya itu, Suryanto pasrah.”Ya udah, bawa aja buku tabungannya kesini dan bilang uangnya hanya ada segitu.”ucap Suryanto.

Minggu, 23 Juni 2013, Dewi Wulandari Ningsih dan mertuanya, Ida Herlinawati berangkat ke Batam dan sampai sekitar pukul 14 00 Wib. Tiba di bandara Hang Nadim, Batam, terdakwa Lukman SH ditelpon Dewi Wulandari Ningsih. Terdakwa Lukman SH kemudian menyuruh keduanya naik taksi menuju daerah Jodoh, masuk ke rumah makan masakan Padang dekat Hotel Planet.

Setelah bertemu dan berkenalan, Lukman SH akhirnya sepakat menerima Rp 240 juta dengan janji akan menuntut Suryanto antara 12 tahun hingga 14 tahun dan putusan 10 tahun. Pada Senin 24 Juni 2014, setelah Dewi Wulandari dan Ida Herlinawati yang dibawa terdakwa Lukman untuk bertemu Suryanto di Rutan dan disetujui, akhirnya uang Rp 240 juta berpindah ketangan terdakwa Lukman SH hari itu juga.

Namun ternyata tuntutan yang lebih tinggi begitu juga putusan dari PN Batam sehingga membuat Dewi Wulandari Ningsih merasa tertipu dan melaporkan ke Kejaksaan Agung.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek