; charset=UTF-8" /> Begini Cara Yusuf Edarkan Narkoba di Balik Jeruji Besi - | ';

| | 1,692 kali dibaca

Begini Cara Yusuf Edarkan Narkoba di Balik Jeruji Besi

M Yusuf, narapidana Lapas narkoba yang disidangkan lagi karena menjual sabu-sabu dibalik jeruji besi.

M Yusuf, narapidana Lapas narkoba yang disidangkan lagi karena menjual sabu-sabu dibalik jeruji besi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Menjadi tahanan dalam kasus kepemilikan narkoba tidak membuat M Yusuf (39) terpidana yang mendekam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, jera. M Yusuf bahkan makin aktif menjual narkoba dibalik penjara bahkan melibatkan rekannya diluar penjara.

Akibatnya, M Yusuf kembali duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di PN Tanjungpinang, didakwa sebagai jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 43 gram, Senin (12/10).

Berikut sepak terjang M Yusuf mengedarkan serbuk haram itu sebagaimana dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH. Awalnya, Selasa (21/10) sekitar pukul 10.00 Wib tahun 2014,  M Yusuf meringkuk sebagai narapidana (napi) di Blok E Kamar 06, Lapas Narkoba Tanjungpinang di Batu 18 Kabupatan Bintan.

Entah karena mudahnya ponsel masuk ke Lapas ini, M Yusuf diketahui menghubungi saksi Erriyus alias Eri (displit) dengan ponsel yang sudah lama dikenalnya ketika di Batam, sebelum dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang. Percakapan berisi permintaan Eryus pada M Yusuf untuk menyediakan SS sebanyak 50 gram. M Yusuf menyetujui dan menyuruh Erriyus untuk mentransfer uang pembelian narkotika terlebih dahulu sebesar Rp38 juta ke rekening BCA atas nama M Rizki.

Selanjutnya, dihari yang sama, sekitar pukul 15 00 Wib, Erriyus kembali menghubungi M Yusuf menggunakan handphone, mengatakan sebesar Rp38 juta yang disepakati itu telah ditranfer ke rekening M Rizki di BCA.

Selanjuutnya, M Yusuf kembali menghubungi Erriyus agar mengambil narkoba jenis SS yang dipesan disimpang KM 18 jalan masuk ke Lapas kelas II A Tanjungpinang. Narkoba disimpab dalam bungkus rokok Malboro merah yang telah disiapkan disemak-semak pinggir jalan.

Erriyus kemudian mengambil SS dan memberitahukan pada M Yusus, bahwa barangnya sudah ditemukan. Selajutnya,  Erriyus pulang kerumahnya di kelurahan Sei Jang, kecamatan Bukit Bestari, kota Tanjungpinang.

Rupanya polisi sudah mencurigai dan mendapat informasi sepak terjang Erryus, saat petugas Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap, Erriyus tak berkutik dan membeberkan asal-usul narkoba yang dibelinya dari M Yusus, napi Lapas Narkoba Km 18. Sebanyak 9 paket SS ukuran kecil dibungkus plastik transparan dengan berat 4 gram, dan 8 paket SS berukuran sedang dibungkus plastik transparan seberat 39 gram berhasil diamankan.

Perbuatan terdakwa M Yusuf dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim dipimpin Eryusman SH meminta JPU menghadirkan sejumlah saksi pada sidang yang digelar pada Senin (19/010) depan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 12 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek