Bea Cukai Akan Proses Pemilik Kapal Tangkapan Lantamal IV
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pihak Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang akan mulai memeriksa dan memintai keterangan nahkodan KM Kharisma Indah dan KM Kawal Bahari yang ditangkap Lantamal IV Tanjungpinang, Minggu (20/03) lalu.
Hal tersebut disampaikan kepala kantor pelayanan BC Tanjungpinang, Duki R saat dijumpai radarkepri.com usai rapat Fkomindo di kantor Kerjari Tanjungpinang, Selasa (22/03).”Hari ini, TNI AL menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kita akan mulai menyelidiki dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan kedua kapal tersebut.”terang Duki.
Pihaknya menambahkan, penyelidikan akan membuka.”Apakah perbuatan itu pelanggaran atau tindak pidana. Kalau pelanggaran sanksinya denda. Jika pidana, tentu saja pelaku akan dikenakan penjara dan barang bukti akan dirampas untuk negara.”tegasnya.
Duki juga mengaku tidak akan gentar untuk memenjarakan pemilik kapal jika dalam penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjebloskan pemilik kapal ke penjara.”Biarkan anggota saya bekerja dulu. Nanti akan disampaikan perkembangannya.”uczp Duki.
Dalam hal ini, pihak BC juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal ini Kejari Tanjungpinang.”Tentu kita akan koordinasi dengan Kejaksaan guna mengusut kasus ini..”tutupnya.(irfan)