; charset=UTF-8" /> Bawaslu Tanjungpinang Sosialisasi Pilgub Kepri - | ';

| | 51 kali dibaca

Bawaslu Tanjungpinang Sosialisasi Pilgub Kepri

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bawaslu Kota Tanjungpinang Sosialisasi Pengawasan Pilkada Tahun 2020 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri bersama Partai Politik Sekota Tanjungpinang di Hotel Aston, Senin (12/10)

Dalam acara sosialisasi dihadiri oleh M Yusuf mewakili KPU Kota Tanjungpinang, M Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, dan Perwakilan pihak Kapolres Tanjungpinang, utusan partai politik dan Paslon masing-masing.

Pilkada dalam keadaan normal penyempurnaan PKPU nomor 13 terkait kampanye pemilihan serentak lanjutan.
Seperti dilaksanakan dengan metode debat publik maksimal 3 kali dilakukan dalam hal itu saksi tidak boleh terlibat.

“Menyangkut iklan kampanye hanya belaku selama 14 hari jika lebih tidak akan ditayangkan lagi oleh KPU dari pasang yang bersangkutan dilakukan dengan kegiatan daring dan medos,” jelas M Zaini.

Fasilitas dibolehkan saat berkampanye berupa pakaian, penutup kepala, alat tulis, alat makan minum, patung dan kalender, Kartu nama, pin, payung dan Sticker Paling besar berukuran 10 cm lebih dari itu dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Menyangkut masa Pandemi covid-19 kampanye yang dilarang yaitu mengumpulkan masa lebih dari 50 orang termasuk tim, saksi, pendukung dan warga relawan, Acara olah raga dan hiburan tidak diperbolehkan,” jelas M Yusuf.

Sementara jumlah baleho untuk ketiga para Palson hanya 45 baleho. Jadi setiap Palson Guberbur dan wakil Gubernur Provinsi Kepri hanya mendapat 15 pemasangan baliho Se- Kota Tanjungpinang yang telah ditetapkan titik pemasangannya.

Untuk pemasangan umbul umbul 60 perpaslon perkecamatan. Untuk spanduk perpaslon mendapati 6 buah perkelurahan bagi setiap Palson.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sen 12 Okt 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek