; charset=UTF-8" /> Bawa TKI Ilegal, Wanita Asal Nias Terancam 10 Tahun Penjara - | ';

| | 893 kali dibaca

Bawa TKI Ilegal, Wanita Asal Nias Terancam 10 Tahun Penjara

Terdajwa Irena Margareta ketika mendengarkan dakwaan jaksa di PN Tanjungpinang.

Terdakwa Irena Margareta ketika mendengarkan dakwaan jaksa di PN Tanjungpinang, Kamis (19/09). (foto by irfan,radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Irena Margareta (30) diadili karena membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Kamis (19/09) di PN Tanjungpinang. Wanita asal Nias, Sumatera Utara (Sumut) yang berdomisli di Jl Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Tanjungpinang ditangkap pada 24 Juli 2013 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Soleh SH dengan nomor registrasi PDM-78/TG.PIN/E.4/Ep.2/09/2013 dijelaskan kronologis dijebloskannya Irena ke penjara. Pada Rabu 24 Juli 2013 sekitar pukul 13 0 Wib, terdakwa Irena membawa 3 orang wanita yang akan bekerja di Malaysia.”Namun ketika petugas mengecek, ketiga wanita itu hanya memiliki paspor pelancong saja.”tulis jaksa dalam surat dakwaannya.

Terdakwa Irena akhirnya ditangkap dan diperiksa, hingga akhirnya mengakui ke tiga wanita itu akan dibawa ke Malaysia untuk bekerja tanpa kerjasama dengan PJTKI yang telah ditunjuk pemerintah.

Perbuatan terdakwa Irena Margareta diancam dalam pidana, pertama, pasal 102 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Kedua, pasal 103 ayat (1) huruf  (f) dan (g)  UU yang sama.

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpim R Aji Suryo SH MH dengan anggota Iwan Irawan SH dan Bambang Trikoro SH M Hum menanyakan.”Apakah terdakwa didampingi pengacara dalam menghadapi persidangan ini atau maju sendiri ?”tanta R Aji Suryo SH MH.

Terdakwa Irena Margareta menjawab.”Saya maju sendiri saja pak hakim.”ucapnya. Setelah mendengar jawaban Irena Maregareta ini, ,ajelis hakim meminta persidangan dilanjutkan ke tahap mendengarkan keterangan saksi. Namun JPU ternyata belum menghadirkan saksi, sehingga persidangan dilanjutkan Kamis 26 September 2013.”Pak jaksa, pada persidangan yang akan datang. Saksi-saksi yang telah di BAP, dihadirkan ke persidangan ya. Untuk didengarkan keterangannya.”perintah majelis hakim sambil mengetukkan palu, pertanda persidangan untuk hari ini selesai digelar.

Pasal 102 ayat (1) huru (a) berbunyi, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap orang yang (a), menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Sedangkan pasal 103 ayat (1) huruf  (f) dan (g) berbunyi, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang (f), menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51. Huruf (g) menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 19 Sep 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek