; charset=UTF-8" /> Bawa TKI Ilegal, Dua WN Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara - | ';

| | 1,037 kali dibaca

Bawa TKI Ilegal, Dua WN Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara

Dua WN Malaysia yang seludupkan TKI diadili, Senin 10 Juni 2013=

Dua WN Malaysia yang seludupkan TKI diadili, Senin 10 Juni 2013.

Tanjungpinang,Radar Kepri-Dua orang warga negara Malaysia, masing-masing Abdul Malik bin Abdul Manan (60) dan MD Yunus bin Omar (62) merasa terjebak dan tertipu. Keduanya membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dilengkapi dokumen yang sah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2004, Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri.

Hal itu diungkapkan Abdul Malik ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, M Soleh SH dan Mirian SH menghadirkan dua orang saksi penangkap dari Polresta Tanjungpinang. Dua saksi yang dihadirkan, Alimin dan Danang Trisulo merupakan petugas KP3 Polresta Tanjungpinang.

Saksi Alimin menerangkan, pada Minggu 24 Februari 2013 lalu sekitar pukul 14 00 Wib dirinya sedang bertugas di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.”Saya mengecek ada 8 orang yang akan berangkat ke Malaysia dengan mempergunakan paspor pelancong. Setelah saya cek dan konfirmasi dengan salah seorang TKI itu ternyata dia mengaku akan bekerja di Malaysia.”kata Alimin.

Pihaknya langsung mengambil tindakan dengan mengamankan ke-8 orang calon TKI ilegal itu.”Selain itu, saya juga mengamankan terdakwa Abdul Malik. Dan menelpon anggota KP3, yaitu saudara Danang untuk membantu saya.”terang Alimin.

Ditambahkan saksi Alimin, setelah Danang sampai di pelabuhan.”Saya minta Danang mengecek seorang laki-laki yang disebut terdakwa Abdul Malik ikut membantu membawa 8 calon TKI ilegal itu ke Malaysia. Laki-laki itu berada di lantai II pelabuhan Sri Bintan Pura.”ujarnya.

Danang kemudian menyambung keterangan Alimin.”Setelah saya naik kelantai II. Saya melihat ada laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan yang disampaikan terdakwa Abdul Malik dan langsung saya amankan.”tambahnya. Kedua saksi tersebut kemudian menyerahkan proses penyelidikan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat dakwaan dengan nomor PDM-35/TGPIN/04/2013 dijelaskan kronologis yang mengantarkan Abdul Malik dan MD Yunus ke lokap alias penjara. Pada Oktober 2012 lalu, terdakwa Abdul Malik dan MD Yunus bertemu dengan Suhai (DPO). Pertemuan yang berlangsung di rumah orang tua Abdul Malik itu membicarakan ke inginan terdakwa untuk mencari tenaga kerja.”Gampang, nanti saya carikan di Indonesia.”kata Suhai sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan jaksa.

Suhai kemudian kembali ke Indonesia, tepatnya ke Bondowoso, Jatim. Suhai kemudian meminta sejumlah uang untuk mencarikan calon TKI yang diperlukan Abdul Malik untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit. Pada 5 November 2012, Abdul Malik dan MD Yunus datang ke Bondowoso mengantarkan uang pada Suhai guna biaya pengurusan dan pemberangkatan calon TKI ilegal tersebut.

Sebanyak 12 orang calon TKI berhasil dikumpulkan Suhai untuk dibawa Abdul Malik dan MD Yunus ke Malaysia. Total uang yang diserahkan, baik secara langsung maupun ditransfer melalui Bank BNI, Kelang, Malaysia pada Suhai untuk biaya para TKI itu mencapai Rp 49 juta.

Namun dari 12 orang yang dijanjikan Suhai, ternyata yang jadi diberangkatkan hanya 8 orang saja. Yaitu, Edi Suyitno, Abdul Syukur, Hasan Haji, Jalis Barib, Ahmad Syukri, Syamhadi Jalis, Syaiful Bahar dan Fawaid Niman. Ke-8 calon TKI ini berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menuju pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Saksi Edi Suyitno yang dibacakan keterangannya karena sudah pulang ke kampung halamannya mengatakan.”Dipelabuhan Sri Bayintan Kijang sudah ada yang menjemput sambil berteriak-teriak, delapan orang dari Bondowoso, Jember. Kami kemudian ikut dengan dua orang penjemput tersebut.”kata Edi Suyitno sebagaimana dibacakan jaksa.

MD Yunus ( peci hitam) dan Abdul Malik (peci putih), dua WN Malaysia yang di sidangkan karena menyeludupkan TKI.

MD Yunus ( peci hitam) dan Abdul Malik (peci putih), dua WN Malaysia yang di sidangkan karena menyeludupkan TKI.

Kemudian, Minggu 24 Februari 2013, ke-8 orang calon TKI ilegal itu dibawa ke pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang dengan mempergunakan angkutan kota (angkot).”Di dalam angkot ada perempuan yang bernama ibu Tik ikut mengantar, tapi tidak sampai masuk ke dalam pelabuhan. Ibu Tik itu, turun sebelum angkot tersebut masuk ke pelabuhan.”terang Edi Suyitno sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa.

Sebelum masuk ke kapal yang akan membawa ke-8 TKI ilegal itu ke Malaysia, terdakwa Abdul Malik memberi petunjuk, agar para TKI itu masuk secara bertahap. Dua orang beriringan, yang diawali oleh terdakwa Abdul Malik dan pada barisan paling belakang berdiri MD Yunus.

Namun, usaha dua warga Johor, sebuah negara bagian di Malaysia ini, untuk membawa TKI secara ilegal ini berhasil digagalkan Alimin, petugas KP3 Polresta Tanjungpinang.

Kedua terdakwa, Abdul Malik dan MD Yunus dijerat melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri junto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Atau pasal 103 ayat (1) huruf f dan g UU yang sama.

Dimana pasal 102 ayat (1) huruf a berbunyi.”Dipidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap orang yang: a.Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4.”Sedangkan pasal 103 ayat huruf f menyebutkan.”Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.l.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang huruf (f), meletakkan calon TKI / TKI yang tidak mempunyai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51. Dan huruf g, berisi, meletakkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program insurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.

Terdakwa Abdul Malik mengaku tidak mengetahui teknis dan prosedur serta kewajiban yang harus dilakukannya untuk merekrut TKI.”Saye percayekan same Suhai. Die (Suhai) cakap (berkata) TKI yang die nak hantar ke Malaysie tu dah sesuai aturan dan UU. Makanye, waktu dekat bandar (pelabuhan) saye cakap sama TKI tu, jangan takot, kite berangkat resmi.”papar Abdul Malik dengan logat Malaysia yang kental.Ditambahkan Abdul Malik.”Kalau saye tahu bawa TKI tu tak ade lesen (ijin) resmi, mana saye berani bawa. Saye kena jebak-lah.”ungkapnya.

Majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Sarudi SH menyatakan akan melanjutkan persidangan pada Senin (17/06) untuk mendengarkan keterangan dari terdakwa Abdul Malik dan MB Yunus yang didampingi Urip Santoso SH selaku kuasa hukumnya.

Mencermati kasus yang menimpa Abdul Malik dan MD Yunus ini, mungkin saja tujuan kedua WN Malaysia ini baik. Namun ulah Suhai dan ibu Tik yang memanfaatkan ketidaktahuan aturan dan UU di Indonesia. Membuat dua WN Malaysia ini menjadi korban dan meringkuk di lokap. Ironisnya, aparat penegak hukum kurang maksimal mengejar dan menyeret ke dua orang (Suhai dan ibu Tik) tersebut ke pengadilan. Padahal, jika aparat penegak hukum serius dan intens mengungkap, diyakini tidak akan sulit bagi polisi untuk meringkus keduanya, terutama Suhai yang diketahui bersama adiknya,Yudi, yang ikut membantu memberangkatkan TKI ilegal tersebut.”Suhai bersama adiknya, Yudi, yang buatkan paspor di kantor imigrasi Jember.”kata Abdul Malik mengungkap peran Suhai dan Yudi dalam kasus mengantarkannya ke lokap itu.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 11 Jun 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek