; charset=UTF-8" /> Bawa 800 Kardus Rokok Ilegal, Nahkoda KM Cahaya Lestari Diadili - | ';

| | 300 kali dibaca

Bawa 800 Kardus Rokok Ilegal, Nahkoda KM Cahaya Lestari Diadili

Tanjungpinang, Radar Kepri-Herman, nahkoda kapal motor (KM) Cahaya Lestari diadili di PN Tanjungpinang, Selasa (11/02) karena membawa 800 dus rokok ilegal dari Malasia.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Mona Amalia SH diterangkan kronologis yang mengantarkan Herman ke pengadilan.

Bermula hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di perairan Teluk Tering atau pada posisi 01° 11” 100’ U – 104° 03” 520’ T, yang merupakan wilayah laut Teritorial Indonesia atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini. Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) yaitu setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat  Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bermula hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB, kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48 bendera Indonesia jumlah kru termasuk nakhoda 8 orang yang di nahkodai oleh Terdakwa berangkat menuju Perairan Malaysia atas perintah saksi Adi Putra selaku penyewa kapal kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48 dengan membawa muatan sebanyak 800 kardus rokok untuk dioper ke speed boat yang tidak diketahui milik siapa di perairan Malaysia.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48  sampai di Perairan Malaysia dan menunggu speed boat yang menampung rokok selama 1 (satu) jam. Setelah speed boat datang dan merapat di kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48 bendera Indonesia, lalu muatan berupa rokok sebanyak 800 (delapan ratus) kardus dioper ke speed boat tersebut selama ± 30 menit. Di dalam kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48 masih tersisa 15 kardus rokok karena speed boat tidak muat dan rencana akan dibawa ke Pantai Stres Batam karena kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48 ada masalah pada Gearbox mesin rusak baru keesokan harinya pada tanggal 21 September 2019 sekira pukul 07.00 WIB, kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48 berlayar menuju ke Batam Indonesia. Kemudian sekira pukul 08.00 WIB kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48 dipanggil oleh KRI Parang-647 dan kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48 merapat ke sisi sebelah kanan KRI Parang – 647. Lalu sekitar 2 (dua) orang petugas TNI AL dari KRI Parang – 647 masuk ke kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48 untuk melakukan pengecekan.

Kemudian kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48 bendera Indonesia dibawa ke dermaga Fasharkan Mentigi Tanjung Uban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terdakwa sebagai Nahkoda kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48 tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar pada saat melakukan kegiatan pelayaran. Bahwa terdakwa sebagai Nahkoda kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48 sebelum melakukan kegiatan pelayaran terlebih dahulu mengurus dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang berisikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kedatangan, dokumen Kapal, Daftar Anak Buah Kapal (crewlist), manifest, surat pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal dan pemenuhan kewajiban kapal lainnya, dengan menunjuk agen pelayaran, yang mana kemudian agen pelayaran mengajukan permohonan keberangkatan kapal kepada syahbandar setempat.
Terdakwa bekerja sebagai Nahkoda kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48 sejak bulan April 2019 sampai pada saat terjadi penangkapan kapal KM. Cahaya Lestari 02 GT 48 tersebut dan menerima upah dari saksi Adi Putra sebesar Rp.2.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 11 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek