; charset=UTF-8" /> Bawa 4516 Butir “Ekstasi”, WN Singapura Hanya Dihukum 20 Bulan - | ';

| | 1,395 kali dibaca

Bawa 4516 Butir “Ekstasi”, WN Singapura Hanya Dihukum 20 Bulan

Armen Wijaya SH.

Armen Wijaya SH.

Batam, Radar Kepri-Terdakwa Colin Heng Wee Keng alias Wang Weu Qiang, warga negara Singapura tersenyum simpul ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) hanya menghukumnya selama 20 bulan alias 1 tahun 8 bulan. Padahal, Colin Heng Wee Keng alias Wang Weu Qiang didakwa jaksa dengan pasal membawa/memiliki 4516 butir pil ekstasi.

Terdakwa Colin Heng Wee Keng ditangkap pada 13 Mei 2013 yang lalu di bandara Internasional Hang Nadim Batam. Pil haram tersebut dibawa oleh Colin Heng Wee Keng alias  Wang Wau Qiang dari Singapura dengan tujuan Jakarta.Namum 4516 pil ekstasi tersebut terdeteksi mesin X-ray saat hendak masuk ke gate (gerbang) 7 dan petugas dan lansung mengamankan pelaku.

Selain 4516 butir pil ektasi yang dibawa warga Singapura tersebut, petugas juga menemukan tiket penerbangan Lion Air tujuan Jakarta.”Pada pukul 11 05 Wib bahwa Colin di ketahui dari Singapura hanya transit ke Batam dan akan melanjutkan penerbangannya ke Jakarta.”jelas sumber media ini yang enggan ditulis namanya.

Namun  yang membuat kecurigaan, atas perbuatan Colin Heng Wee Keng tersebut, hanya didakwa jaksa pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 106 ayat 1 tentang memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.”Tentu dia ini mendapakan hukuman ringan. Kalau memang tersangka ini tidak, terbukti menbawa Narkoba seharusnya penegak hukum tidak perlu mengukum mereka. Tetapi kita melihat, terdakwa terbukti bersalah sehingga dihukum 1 tahun 8 bulan saja.”Ujarnya.

Masih sumber, seharus pelaku ini dihukum berat bukan ringan.”Bayangkan sebanyak 4516 butir pil ektasi akan beredar di negara kita ini. Kenapa penegak hukum kita tidak menjerat pelaku dengan  UU RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) pasal 111. Yang hukuman maksimal 5 tahun penjara.”ujarnya.

Sementara itu Aji Satrio SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di konfirmasi awak media ini melalui SMS via ponselnya terkait tuntutannya terhadap warga negara Singapura diatas. Sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.

Sementara itu pimpinannya, Armen Wijaya SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam yang dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya, Senin (16/12) menjawab.”Colin Heng Wee, tidak terbukti bersalah membawa Narkotika, namun membawa obat golongan IV psikortopika, yang amcaman hukumannya sekitar lima tahun penjara.”ungkapnya.

Menurut Armen Wijaya SH.”Kasus tersebut awalnya ditangkap oleh BNNP Provinsi Kepri, di bandara Hang Nadim Batam. Karena bukan Narkotika Golongan I berdasarkan hasil Labor, maka BNNP menyerahkannya kepada Kasat Narkoba Polresta Barelang dan kami ini melanjutkan BAP Kepolisian itu saja.”Paparnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Des 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek