; charset=UTF-8" /> Batman Alias Lauta Disidangkan - | ';

| | 5,158 kali dibaca

Batman Alias Lauta Disidangkan

Batman alias Lauta saat disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (14/11).

Batman alias Lauta saat disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (14/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Hua Khie alias Batman alias Lauta membenarkan keteranga  dua saksi verbalisan dari Satuan Reserse Narkoba yang dihadirkan jaksa ke persidangan, Senin (14/11) di PN Tanjungpinang.

Dua saksi itu Zai dan Gabe yang menerangkan penangkapan Lauta terjadi pada Minggu tanggal 17 Juli 2016 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016. Atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di Jalan KM 8 sebelum RSUP Kota Tanjungpinang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi saudara Keni (DPO) dan mengatakan.”Bang ada bahan kalau ada saya mau beli paket 2 ribu.”kemudian dijawab Keni.”Mau ya?, tunggu sebentar. Nanti saya telpon kamu.” jawab Keni.

Sekira setengah jam kemudian Keni menelpon terdakwa mengatakan.”Ada, kamu dimana saya antar saja ketempat kamu.”ucap Keni dan dijawab oleh terdakwa.”Nanti kita jumpa di KM 8 sebelum RSUP Kota Tanjungpinang.”dijawab lagi oleh Keni. “ nanti tunggu hujan berhenti “.

Setelah hujan berhenti, terdakwa menelpon Keni untuk bertemu mengambil paket yang dipesan oleh terdakwa di KM 8 sebelum RSUP. Setelah bertemu kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.2000.000,- pada keni dan Keni menyerahkan pesanan terdakwa berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus kotak rokok Sampoerna Avolution.

Setelah itu Keni  pergi meninggalkan terdakwa sedangkan 1 (satu) paket sabu dengan plastic bening yang dibungkus kotak rokok tersebut terdakwa simpan dalam saku celana sebelah kiri terdakwa, lalu terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju Pondok di kebun daerah Sungai Ladi.

Pada saat terdakwa hendak meninggalkan lokasi tersebut terdakwa datang Anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang menanyakan Identitas terdakwa dan dilakukan pengeledahan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus kotak rokok Sampoerna Avolution yang disimpan oleh terdakwa di dalam saku celana terdakwa sebelah dan sebuah Hand Phone, setelah itu terdakwa ditanya milik siapa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus kotak rokok Sampoerna Avolution dan terdakwa menjawab bahwa benar 1 (satu) paket sabu yang dibungkus kotak rokok Sampoerna Avolution milik terdakwa yang dibeli dari saudara KENI seharga Rp. 2 juta untuk kepentingan lebih lanjut terdakwa beserta 1 (satu) paket sabu yang dibungkus kotak rokok Sampoerna Avolution dibawa ke Polres Tanjung Pinang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboraturium Forensik Cabang Medan dalam Suratnya Nomor  LAB : 8830/ NNF / 2016 tanggal 08 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Zulni Erma, Deliana Naiborhu, S.Si,.Apt diketahui oleh An. Kepala Laboraturium Forensik Cabagang Medan Dra. Melta Tarigan, M.Si :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

Dari hasil analisis tersebut pada BAB III pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama HUA KHIE Als  LAUTA adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Persidangan dilanjutkan Senin (21/11) mendengarkan keterangam saksi lainnya yang akan dihadirkan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek