; charset=UTF-8" /> Batal “Nyampan”, Martini dan Asun Malah Masuk Bui - | ';

| | 1,679 kali dibaca

Batal “Nyampan”, Martini dan Asun Malah Masuk Bui

Martini alias Ningsih yang gagal nyampan karena keburu ditangkap polisi.

Martini alias Ningsih yang gagal nyampan karena keburu ditangkap polisi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Apes bin naas, mungkin itulah kata yang paling tepat menggambarkan nasib Martini alias Ningsih (27) dan Tiopek Sun alias Asun (42) perkara dipisah, (displit,red). Niat dua insan lain jenis ini untuk “nyampan” alias pesta narkoba jenis Sabu-Sabu kandas, setelah kedua dibekuk polisi.

Entah karena suntuk atau sedang banyak masalah, Kamis, 09 Oktober 2014 sekitar pukul 02 30 Wib, Martini menelpon Asun dan menanyakan apakah satu paket SS yang disimpan Asun masih ada. Asun menjawab, masih ada, Martini kemudian meminta SS tersebut dan janjian ketemu di kilometer 8.

Setelah bertemu, Asun langsung menyerahkan SS tersebut pada Martini yang kemudian disimpannya dalam tas jinjing warna biru-pink. Keduanya kemudian meluncur arah pantai Trikora, Kabupaten Bintan. Ketika melintas di Jl Wisata Bahari, tepatnya di depan Mapolsek Gunung Kijang. Tanpa sepengetahuan Martini, ternyata Asun dicegat polisi. Martini baru sadar motor yang dikendarai Asun tidak bersamanya lagi ketika melintas di jembatan Kawal.

Martini kemudian menelpon Asun, menanyakan keberadaannya. Asun mengaku sedang berada di kantor polisi. Mengetahui rekannya dikantor polisi, Martini batal nyabu dan bergegas pulang kerumahnya di Jl Pelantar Teladan nomor 117 RT/RW 04/010 Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Sampai dirumahnya, Martini baru sadar, tas jinjing berisi narkoba jenis SS bersama bong-nya hilang, Martini kemudian menelpon Asun memberitahukan hilangnya tas bersama narkoba tersebut. Dalam percakapan itu, Martini juga meminta Asun membantunya mencari tas yang hilang tersebut.

Tak lama berselang, Martini mendapat telpon dari Asun yang mengabarkan, tas tersebut sudah ditemukan dan menyuruh Martini untuk pulang saja ke Tanjungpinang. Dalam perjalanan kembali ke Tanjungpinang, tepatnya di kilometer 6, polisi berpakain sipil menangkap Martini dan langsung dibawa ke Polsek Gunung Kijang.

Urain tersebut diatas, disadur dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Adriani SH yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi), Senin (22/12).

JPU menjerat terdakwa Martini melanggar, pertama, pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, atau kedua pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun (pasal 131, red).(rifan)

Ditulis Oleh Pada Rab 24 Des 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek