; charset=UTF-8" /> Batal Bebas, Aheng Ditahan Lagi di Sel BNN Provinsi Kepri - | ';

| | 3,676 kali dibaca

Batal Bebas, Aheng Ditahan Lagi di Sel BNN Provinsi Kepri

Aheng (baju biru) dan Rd, napi narkoba yang kembali ditangkap saat akan dibawa petugas BNN Provinsi Kepri ke Batam, Minggu (04/10) siang.

Aheng (baju biru) dan Rd, napi narkoba yang kembali ditangkap saat akan dibawa petugas BNN Provinsi Kepri ke Batam, Minggu (04/10) siang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Minggu (04/10) sekitar pukul 11 30 Wib, Putranto alias Aheng (31) keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Tanjungpinang. Namun putra Pang Kak Peng alias Johan Arifin ini kembali harus menghuni jeruji besi, karena Aheng kembali ditangkap dan ditahan Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang dan ditipkan di sel BNN Provinsi Kepri di Batam.

Aheng yang divonis 6 bulan penjara pada 014 Juli 2015 lalu, kembali harus menjalani proses hukum karena ditangkap sipir Rutan Kelas 1A Tanjungpinang atas kepemilikan 1 gram narkoba jeni Sabu-Sabu pada Selasa (29/09) sekitar pukul 23 30 Wib lalu. Ironis, narkoba itu justru didapat Aheng dari terpidana Rd yang dihukum 4 tahun penjara karena kejahatan serupa.”Petugas curiga dengan gerak-gerik Aheng dan menggelar razia, ternyata kecurigaan petugas Rutan tersebut terbukti. Aheng kedapatan menyimpan Sabu-Sabu dalam plastik bening  yang diselipkannya dalam kotak rokok merek Sampoerna.”sebut sumber radarkepri.com.

Atas temuan ini, pihak Rutan berkoordinasi dengan BNN Kota Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Aheng ditangkap saat akan ke Tanjungpinang untuk merayakan Cap Goh Me, padahal saat itu dia masih dalam masa rehabilitasi dan mendapat ijin ke Tanjungpinang. Namun, pada 04 Mei 2015 saat Aheng menjejakkan kakinya di pelabuhan Sri BintanPura, Polres Tanjungpinang menggelar razia. Aheng gugup dan sempat membuang sabu-sabu seberat 0,5 gram dalam kotak rokok ke laut. Seorang petugas melihat Aheng membuang kotak rokok tersebut, kemudian dengan menggunakan pompong mengambil kotak rokok tersebut yang ternyata berisi narkoba jenis SS. Aheng diringkus, proses hukum berlanjut hingga ke pengadilan, majelis hakim kemudian menghukum Aheng selama 6 bulan penjara.

Usai menjalani hukuman selama 6 bulan penjara di Rutan Tanjungpinang, akhirnya Aheng, Minggu (4/10), terpaksa diamankan kembali oleh petugas BNN, atas dugaan kepemilikan sabu tersebut, untuk diproses lebih lanjut.

Selain membawa Aheng, petugas BNN Kota Tanjungpinang juga membawa Rd untuk sementara (di bon,red) guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh BNN Provinsi Kepri di Batam.

Kepala Rutan kelas 1A Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri ketika dikonfirmasi pewarta membernarkan.”Benar bang, Putranto alias Aheng, Napi Rutan Tanjungpinang yang baru saja bebas tadi, (Minggu, 04/10, red), diamankan kembali oleh petugas BNN Kota Tanjungpinang.”terang Kunrat didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Keamanan Rutan kelas 1A Tanjungpinang, Budi.

Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Ahmad Yani membenarkan diamankannya Aheng, napi yang baru dibebas tersebut untuk diproses lebih lanjut oleh pihaknya.”Proses hukum lebih lanjut terhadap Putranto alias Aheng diserahkan ke BNN Provinsi Kepri di Batam.”kata AKBP Ahmad Yani. Pihaknya juga masih terus menyelidik orang yang mengirim barang jenis narkoba tersebut ke Rutan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 04 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek