Baru 5 Bulan Bebas, Oknum ASN Ini Kembali Edarkan Narkoba
Tanjungpinang, Radar Kepri-Is, oknum ASN yang menjadi pengedar narkoba ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Tanjungpinang di kamar 108 Hotel BBR Tanjungpinang, Rabu (22/02/2017).
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1 paket besar dan 4 paket kecil narkoba jenia sabu dengan berat kurang lebih 30 gram, 3 butir pil ekstasi, alat timbangan, alat pengisap sabu berupa bong dan jarum suntik.
Hal tersebut dikatakan Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmatsyah didampingi Kasat Narkoba AKP Rizky Firmansyah dan Kasubag Humas Iptu Ariantono saat release, Jumat (24/02/2017).
Lebih Kompol Andi Rahmatsyah mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengabarkan tersangka sedang berada didalam kamar hotel menunggu seseorang. Saat dilakukan penggrebekan, tersangka saat itu sedang beristirahat sendiri. Ketika polisi melakukan penggeledehan, dari tas tersangka polisi menemukan narkoba beserta alat timbangan serta bong.
“Tersangka merupakan target operasi kita, dari bb yang kita amankan dipastikan tersangka merupakan pengedar. Dari mana tersangka mendapatkan narkoba tersebut, dan dijual kemana saja masih dalam pengembangan,” ujar Kompol Andi Rahmatsyah.
Tersangka Is yang merupakan ASN di Kepri, sebelumnya sudah pernah ditangkap tahun 2015 dalam kasus yang sama. Tersangka baru bebas lima bulan yang lalu.Tersangka Is dikenakan pasal yang dikenakan 133 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU 35 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (Wok)